Banjar, – Kepolisian Resor Banjar berhasil mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram.
Penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Lalu Lintas saat melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 16.45 WITA.
Petugas lalu lintas mencurigai sebuah kendaraan roda empat jenis Honda Brio yang terparkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi kendaraan tersebut berusaha melarikan diri. Namun, berhasil diamankan oleh anggota di lapangan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Aula SAR Polres Banjar,Senin, (15/9/25).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua buah tas yang berisi 19 paket besar narkotika jenis sabu.
Total berat barang bukti mencapai 19 kilogram. Pelaku diketahui berperan sebagai kurir dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan pihak kepolisian, estimasi nilai dari barang bukti tersebut mencapai Rp34,2 miliar.
Sabu sebanyak itu diperkirakan dapat digunakan oleh sekitar 152.000 orang.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, ditambah sepertiga.
Kapolres Banjar menyampaikan apresiasi atas kesigapan personel yang telah mengamankan pelaku dan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Banjar.