Pijarkalimantan.com,Kota Baru-Di sekitaran Desa Karang Payu terendus adanya kegiatan penangkapan ikan mengunakan bahan kimia berbahaya dan dengan cara menyetrum.

Akibat dari kegiatan penangkapan ikan tersebut tidak hanya merusak ekosistem bahkan merusak habitat dari ikan dan udang di sekitaran sungai.

Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, dalam Pasal 84 disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.

Peninjauan langsung oleh kepala Desa di ikuti beberapa staf dari PT.Sinarmas ke TKP untuk selanjutnya memberikan peringatan tegas terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. tersebut,Kamis(30/11/23).

“Kami memberikan peringatan dan akan menindak lanjuti jika terjadi lagi kegiatan penangkapan ikan yang merugikan banyak pihak tanpa ampun”,ucap tegas Kepala Desa Karang Payau Arbani, S. AP

Kepala Desa Karang Payau dan babinkamtibnas polsek kelumpang hulu dan segenap jajaran dari pihak kebun PT. Sinarmas bersama-sama mengajak seluruh lapisan masyarakat dan karyawan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar perusahaan setempat.

Baca Juga  Ternyata Inilah Sosok Penggagas Pertama Terbentuknya Kepengurusan Pemekaran Daerah Otonom Baru Tanah Kambatang Lima

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *