Banjarmasin – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KMPIB (Kelompok Masyarakat Pemerhati Infrastruktur aBanua) Kalimantan Selatan, bersama Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel, mengadakan audensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, Rabu pagi (21/8/24).
Pertemuan berlangsung di Markas Ditreskrimsus Polda Kalsel dan dikawal oleh Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Suaib Abdullah beserta anggotanya untuk memastikan keamanan aksi tersebut.
Dalam pertemuan ini, KMPIB dan BABAK meminta pendampingan serta pengawasan terhadap proyek-proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024, khususnya yang dikelola oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Selatan.
Ketua LSM KMPIB, Bahaudin, menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait proyek Pembangunan Gedung Pelayanan BPTD Kalimantan Selatan yang memiliki anggaran sebesar Rp10.517.747.845,26 dan dikerjakan oleh PT. Takabeya Teknik Kontruksi.
Bahaudin menilai ada potensi besar terjadinya persekongkolan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa, yang dapat memengaruhi kualitas pekerjaan.
Bahaudin juga mengingatkan pentingnya proyek ini untuk mendukung fungsi pelayanan transportasi di Kalimantan Selatan.
Menurutnya, adanya indikasi penyimpangan dalam proses lelang atau implementasi proyek dapat menyebabkan pemborosan anggaran dan hasil pekerjaan yang tidak memadai, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik.
Selain itu, Bahaudin meminta Ditreskrimsus untuk menyoroti proyek-proyek sebelumnya, seperti Peningkatan Dermaga Sungai di Desa Pendalaman Baru, Kecamatan Berambai, Kabupaten Barito Kuala, yang dilaksanakan dalam tiga tahap sejak tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Bahaudin mengungkapkan dugaan ketidakberesan dalam pemilihan konsultan perencana serta rekanan, dan kemungkinan pengaturan pemenang lelang yang dianggap tidak transparan. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mengurangi efektivitas proyek dalam meningkatkan infrastruktur dermaga.
Bahaudin kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat untuk memastikan bahwa setiap proyek yang dibiayai oleh APBN dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ia berharap Ditreskrimsus dapat melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Di tempat yang sama, Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Suprapto, menyambut baik inisiatif masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini.
Suprapto mengapresiasi peran aktif LSM dan BABAK dalam menjaga integritas proyek pemerintah dan menegaskan bahwa Ditreskrimsus akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius.
Ia memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan akan diperiksa secara mendalam sesuai prosedur yang berlaku.
Suprapto juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga kualitas dan transparansi pelaksanaan proyek pemerintah, serta mengajak masyarakat untuk terus aktif berperan serta dalam pengawasan publik agar anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien.