Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) beserta DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait serta Tenaga Ahli DPRD untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah. Rapat ini berlangsung pada Senin (17/3/2025) pukul 10.00 WITA di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu dan dipimpin langsung oleh Ketua BAPEMPERDA, Harmanuddin.
Sejumlah pemangku kepentingan turut hadir, termasuk Ketua Komisi I Boby Rahman, Ketua Komisi II Andi Erwin Prasetya, dan Ketua Komisi III Andi Asdar Wijaya. Dari pihak eksekutif, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) bersama kepala bidang serta stafnya juga ikut serta. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya koordinasi dalam merancang regulasi yang dapat memperkuat riset dan inovasi di daerah.
Dalam diskusi, Andi Anwar menyoroti bahwa banyak inovasi telah dihasilkan oleh berbagai dinas, namun dokumentasi terhadap inovasi tersebut masih kurang memadai. Ia menekankan pentingnya sistematisasi dalam pendataan inovasi daerah agar dapat dilaporkan ke tingkat provinsi serta berpartisipasi dalam lomba inovasi.
Saat ini, Tanah Bumbu menempati peringkat ke-9 dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan dalam kategori daerah inovatif. Meski mengalami peningkatan peringkat, indeks inovasi daerah masih tergolong rendah dan menjadi tantangan yang perlu segera diatasi.
“Kenaikan peringkat ini harus dibarengi dengan peningkatan indeks inovasi agar posisi kita semakin kuat,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Tanah Bumbu telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait inovasi daerah serta menyusun dokumen perencanaan strategis.
Sugi Mukti, Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda di Bappeda Litbang, menyoroti tantangan dalam pengembangan riset dan inovasi. Ia mengungkapkan bahwa ketiadaan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) yang mandiri menjadi hambatan utama dalam sistem inovasi daerah.
“Tanah Bumbu belum memiliki SKPD khusus untuk riset, sehingga pengembangan inovasi belum berjalan optimal,” jelasnya.
Dampak dari kondisi ini terlihat dalam peringkat inovasi Tanah Bumbu yang selama dua tahun terakhir selalu berada di posisi empat terbawah. Bahkan, dalam Indeks Daya Saing Daerah yang dirilis oleh BRIN, kapabilitas inovasi Tanah Bumbu tercatat sebagai salah satu yang terendah.
“Riset yang didanai pemerintah daerah seharusnya terdaftar sebagai jurnal ilmiah dan diakui dalam indeks penelitian nasional. Saat ini, banyak riset berjalan tanpa koordinasi, sehingga data sulit diintegrasikan,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang inovasi.
“Perda ini akan menjadi landasan hukum untuk memastikan riset dan inovasi di Tanah Bumbu terorganisir dengan baik dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
Dengan regulasi yang lebih kuat, diharapkan hasil penelitian di Tanah Bumbu tidak hanya sekadar menjadi dokumen, tetapi juga dapat berkontribusi dalam pengambilan kebijakan daerah serta menjadi referensi akademik yang diakui secara nasional.