Bupati Kotabaru Keluarkan Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok

Pijarkalimantan.com, Kotabaru,- Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, mengeluarkan Surat Edaran terkait Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.

Berdasarkan surat edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES, ada 7 zona yang ditetapkan kawasan tanpa rokok, yaitu kawasan Fasilitas pelayanan kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Tempat bermain anak, Tempat ibadah, Angkutan umum, Tempat kerja dan Tempat-tempat umum.

Kebijakan ini sebagai tindaklanjuti ketentuan dalam pasal 8 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok.

Melalui surat edaran tersebut juga, Bupati Kotabaru meminta seluruh SKPD, dan Instansi Vertikal untuk menerapkan peraturan tersebut, serta menyediakan area khusus merokok di luar ruangan kantor atau tempat kerja, maupun tempat-tempat umum.

Hal ini dikemukan Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, jum’at (09/05/2025) Via WhatsApp, menjelaskan, Surat Edaran Bupati Kotabaru Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan hanya sekedar upaya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.

“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilingkungan kantor Pemerintahan adalah langkah nyata Bupati Kotabaru dalam melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari dampak buruk asap rokok. Kita tidak melarang orang merokok, janji merokok sesuai pada tempatnya, dimana dalam surat edaran Bupati Kotabaru juga meminta agar menyediakan tempat khusus merokok baik untuk tempat kerja maupun tempat umum yang tertuang dalam ketentuan pasal 10 Ayat (1),” jelasnya.

Lebih lanjut menjelaskan, bagi pelanggar akan didenda ditempat sebesar 200 (dua ratus ribu rupiah) atau kurungan 6 (enam) bulan lamanya.

Semua pihak juga diharapkan dapat mensosialisasikan penerapan rokok, termasuk sanksi merokok berupa denda ditempat sebesar 200 (dua ratus ribu rupiah) atas pelanggaran produksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, dan menyebarkan rokok akan diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 500 (lima ratus ribu rupiah),” berakhir.

Baca Juga  HUT ke-8 LSM Babak dan Peringatan Maulid: Memadukan Tradisi Agama dan Sinergi Keadilan

Mewujudkan kawasan rokok yang diharapkan dapat didukung masyarakat dan tanpa ikut aktif, karena pentingnya keterlibatan seluruh lapisan dalam pengawasan pelaksanaan KTR tersebut, sehingga program KTR akan berjalan dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *