19 Paket Sabu dan Motor Disita, Warga Dirgahayu Terancam 20 Tahun Penjara

KOTABARU – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial M (32), warga Desa Dirgahayu, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di kawasan Jl. Veteran, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat dini hari, 23 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WITA.

Petugas yang sedang melakukan patroli rutin mencurigai gerak-gerik pelaku yang berdiri di pinggir jalan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba.

“Barang bukti yang disita antara lain 19 paket sabu seberat 4,46 gram kotor (2,56 gram bersih), dua plastik klip kosong, satu unit handphone Realme warna hitam, satu kotak rokok Sampoerna Menthol, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi DA 6433 GD.”

Kapolres Kotabaru melalui Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Lokasi penangkapan berada di area yang relatif sepi dan minim pengawasan, yang diduga menjadi salah satu modus operandi baru dalam peredaran narkoba,” ujar IPTU Sidik.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotabaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Satres Narkoba Polres Kotabaru mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Baca Juga  Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura, Hadirkan Manfaat Nyata AI bagi Masyarakat Indonesia Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *