Pijarkalimantan.com, Polres Kotabaru, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial YA (26) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di pinggir jalan conveyor, Desa Langadai, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa YA kerap mengedarkan sabu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar lokasi. Setelah memastikan aktivitas tersangka, petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap YA beserta barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 3 paket sabu dengan berat kotor 3,99 gram dan berat bersih 3,29 gram.
– 1 unit handphone Redmi warna hitam.
– 1 sendok dari sedotan plastik warna hitam.
– 1 dompet kecil warna merah.
– 1 timbangan digital.
– 1 mobil Toyota Calya abu-abu (DA 1884 GI).
– Uang tunai Rp550.000.
YA kini ditahan di Satresnarkoba Polres Kotabaru dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba. Ia juga mengimbau warga untuk terus mendukung upaya pencegahan narkotika dengan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diharapkan waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.
Investigasi masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.