Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu
Dalam Rapat Paripurna DPRD yang diadakan di Gedung DPRD Tanah Bumbu pada Kamis, 5 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) telah menyampaikan tanggapannya secara resmi. Respons ini menyoroti Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Bangunan Gedung.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Pj. Sekretaris Daerah Yulian Herawati, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian, masukan, serta saran konstruktif dari seluruh fraksi DPRD. Ia menegaskan, semua masukan tersebut menjadi landasan penting dalam penyempurnaan kedua regulasi agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Menanggapi Raperda RPPLH, Pemerintah Daerah, sebutnya, telah melakukan berbagai langkah nyata dalam mencegah pencemaran lingkungan. Upaya tersebut meliputi pemantauan kualitas air dan udara secara berkala, pengelolaan sampah terpadu, pengawasan terhadap kegiatan usaha, pemulihan lahan kritis melalui penanaman kembali, serta pengembangan Desa Proklim dan Sekolah Adiwiyata.
Partisipasi publik pun terus didorong melalui konsultasi, pelaporan mandiri, pelibatan masyarakat dalam pelestarian lingkungan, dan edukasi pentingnya menjaga kelestarian alam.
Namun, diakui bahwa hingga saat ini Tanah Bumbu belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lingkungan, sehingga pengawasan atas pelanggaran berskala besar masih bergantung pada Kementerian terkait.
Sementara itu, terkait Raperda Bangunan Gedung, Pemkab Tanah Bumbu menegaskan pentingnya pengaturan gedung yang memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta keamanan, dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. Untuk itu, perizinan akan dipermudah melalui penerapan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dengan penyesuaian tarif retribusi yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Beberapa ketentuan dalam Perda sebelumnya juga dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kebutuhan daerah, sehingga pembaruan regulasi dianggap penting. Saat ini, draf Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana dari Raperda tersebut tengah disusun.
Pj. Sekda juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi dalam implementasi dua Raperda ini, di antaranya masih lemahnya koordinasi lintas sektor, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan bangunan.
Sebagai solusi, Pemkab Tanbu berkomitmen untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas SDM, memanfaatkan teknologi informasi, serta mempererat sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Menutup tanggapan Bupati, Pj. Sekda mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan Tanah Bumbu yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dan aman bagi generasi masa depan.
“Mari kita jadikan Raperda ini sebagai fondasi kokoh dalam membangun daerah yang berwawasan lingkungan serta menjunjung tinggi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.