Bupati Banjar Lantik 64 Kepala Sekolah, Tekankan Kepemimpinan Moral dan Penanganan ATS

Bupati Banjar H. Saidi Mansyur didampingi Kepala Dinas Pendidikan Liana Penny saat menghadiri pelantikan 64 kepala sekolah di Aula BKPSDM Banjar, Selasa (17/6/2025).

MARTAPURA — Sebanyak 64 kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar resmi dilantik oleh Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, dalam sebuah upacara yang digelar di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjar, Selasa siang (17/6/25).

Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Administrasi Umum Setda Banjar Rakhmat Dhani, Kepala BKPSDM Erni Wahdini, Kepala Dinas Pendidikan Liana Penny, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Saidi Mansyur menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan hanya tanggung jawab struktural, tetapi juga merupakan amanah moral.

Ia meminta para kepala sekolah untuk menjadi pemimpin yang memberi keteladanan, membangun budaya disiplin, dan siap menghadirkan perubahan positif di sekolah masing-masing.

“Jadilah pemimpin yang mampu membentuk generasi penerus yang cerdas dan berkarakter,” tegas Saidi.

Bupati juga menyoroti pentingnya pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara transparan dan akuntabel.

Ia menekankan bahwa penyusunan anggaran harus mengacu pada data Rapor Pendidikan, guna memastikan efektivitas pemanfaatan dana pendidikan.

Selain itu, Saidi menaruh perhatian khusus pada tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Banjar.

Ia meminta para kepala sekolah untuk lebih aktif dalam menjemput kembali anak-anak yang putus sekolah dan mengarahkan mereka ke jalur pendidikan formal maupun program kesetaraan seperti Paket A, B, atau C.

“Jangan hanya menunggu pendaftaran. Kita harus jemput bola, agar tidak ada anak Banjar yang kehilangan haknya untuk belajar,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Liana Penny, menjelaskan bahwa dari 64 kepala sekolah yang dilantik, 31 orang menerima promosi jabatan untuk jenjang SD dan SMP, sedangkan 33 lainnya menjalani mutasi.

“Mutasi dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan upaya peningkatan mutu pendidikan. Selain itu, sesuai ketentuan Kemendikbudristek, kepala sekolah tidak boleh menjabat lebih dari dua periode di tempat yang sama,” ujar Liana.

Baca Juga  Pemkab Kotabaru Terima Kunjungan Kementrian Hukum Provinsi Kalsel

Ia juga menambahkan bahwa promosi jabatan dilakukan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang mengharuskan setiap satuan pendidikan memiliki kepala sekolah definitif.

Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap terwujudnya kepemimpinan yang profesional dan mampu menjawab tantangan pendidikan, khususnya dalam hal pemerataan akses, peningkatan mutu, serta penguatan karakter siswa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *