Dituding Halangi Kuasa Hukum, Kapolres Batola Dilaporkan ke Propam

Robert Hendra Sulut (tengah) bersama rekan-rekan advokat dari Peradi Banjarmasin saat melaporkan dugaan penghalangan tugas advokat ke Propam Polda Kalsel, Kamis (31/7/2025).

Banjarmasin — Kisruh antara aparat penegak hukum dan advokat kembali mencuat. Kali ini, Kapolres Barito Kuala (Batola), AKBP Anib Bastian, dilaporkan ke Propam Polda Kalimantan Selatan karena diduga menghalangi tugas advokat yang hendak mendampingi seorang tersangka.

Laporan ini dilayangkan oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banjarmasin pada Kamis (31/7/2025), usai rombongan pengacara disebut ditolak saat ingin bertemu dengan kliennya, M. Nasyir, yang sedang ditahan di Polres Batola.

“Kami datang dengan surat resmi sebagai kuasa hukum, tapi justru dihadang. Bahkan Kapolres menolak menemui kami,” ujar Robert Hendra Sulut, salah satu pelapor dan anggota Peradi, dengan nada kecewa.

Menurut Robert, tindakan ini melanggar hak dasar setiap tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 KUHAP.

Ia menyebut kejadian ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan dan transparansi hukum.

“Ini bukan sekadar penolakan administratif. Ini persoalan hak konstitusional seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Dalam laporan ke Propam, Robert tak sendiri. Ia memimpin seruan solidaritas di kalangan advokat.

“Peradi tidak boleh dibungkam. Kita bicara karena hukum adalah hak semua orang!” serunya.

Namun kontroversi tak berhenti di sana. Istri tersangka M. Nasyir turut menyuarakan kekesalannya, menyebut suaminya diperlakukan secara kasar saat ditangkap.

“Suami saya bukan penjahat kelas kakap, apalagi teroris. Tapi diperlakukan seperti itu, dijatuhkan, bahkan diduduki saat penangkapan. Itu sangat menyakitkan bagi keluarga,” ujarnya penuh emosi.

Menanggapi tuduhan itu, Kapolres AKBP Anib Bastian memberikan klarifikasi. Ia menyebut bahwa kunjungan para pengacara dilakukan di luar jadwal resmi tahanan, yakni hari Selasa dan Kamis pukul 10.00–14.00.

“Mereka datang hari Rabu. Kami sarankan kembali besok harinya. Semua harus sesuai SOP,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga  Cegah Truk Overload di Malam Hari, Warga Desak Jembatan Timbang Tabalong Aktif 24 Jam

Kapolres juga menjelaskan bahwa M. Nasyir sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri dari proses hukum, dan akhirnya ditangkap di Jakarta.

“Bukan hanya Nasyir. Ada tiga tersangka lain yang juga melarikan diri. Kami masih memburu mereka,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Polda Kalimantan Selatan belum mengeluarkan pernyataan resmi atas laporan terhadap Kapolres Batola tersebut.

Insiden ini memicu sorotan publik, terutama dari kalangan hukum yang menilai bahwa kolaborasi antara penegak hukum dan advokat adalah kunci bagi proses peradilan yang adil dan terbuka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *