BANJARMASIN – Dalam upaya memperkuat kapasitas calon advokat yang profesional dan berintegritas, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) DPD Kalimantan Selatan kembali menjalin kemitraan dengan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM). Kolaborasi ini ditandai dengan pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan kedua tahun 2025 yang berlangsung pada 8–10 Agustus di Banjarmasin.
PKPA ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mempersiapkan generasi baru advokat yang tidak hanya memiliki pengetahuan hukum yang mendalam, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan kebangsaan.
Kegiatan pelatihan diselenggarakan di lingkungan kampus FH ULM dan diikuti oleh peserta dari beragam latar belakang, termasuk akademisi dan praktisi hukum.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, MH, hadir langsung dalam pembukaan acara. Dalam sambutannya, ia menyoroti pentingnya kolaborasi antara institusi pendidikan hukum dan organisasi profesi dalam menyelaraskan teori dan praktik hukum.
“PKPA merupakan ruang pembentukan karakter bagi calon advokat. Bukan hanya sekadar memenuhi syarat administratif, namun juga wadah untuk membentuk pemahaman hukum yang holistik dan berkeadilan,” ungkap Luthfi.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama dengan FH ULM merupakan bentuk komitmen dalam mengembangkan sistem pendidikan hukum yang adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman.
Luthfi turut menyampaikan bahwa DePA-RI tengah menjajaki kerja sama internasional, termasuk dengan institusi hukum ternama di Singapura, sebagai bagian dari visi globalisasi profesi advokat Indonesia.
“Kami akan melakukan kunjungan ke Singapura dan menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga seperti Singapore International Mediation Centre dan Singapore International Arbitration Centre. Ini penting untuk memperluas wawasan serta meningkatkan daya saing advokat Indonesia di kancah internasional,” jelasnya.
Dari pihak akademisi, Wakil Dekan FH ULM, Dr. Syafrudin, SH, menyampaikan apresiasi atas keberlanjutan kerja sama ini. Menurutnya, pelaksanaan PKPA mencerminkan upaya nyata dalam menjawab tantangan profesi hukum ke depan.
“Program ini tidak hanya terbuka bagi mahasiswa atau alumni fakultas hukum, tetapi juga bagi kalangan profesional dari luar. Ini menandakan inklusivitas dan kebutuhan nyata terhadap peningkatan kapasitas profesi advokat,” kata Syafrudin.
Ia berharap sinergi ini dapat terus berkembang dalam berbagai bentuk kegiatan akademik lainnya seperti seminar, pelatihan lanjutan, dan program peningkatan kompetensi hukum bagi dosen serta tenaga pendidik.
Sebanyak 25 peserta mengikuti pelatihan intensif ini, yang mencakup materi hukum acara, kode etik advokat, teknik litigasi, mediasi, dan praktik pengacara.
Materi disampaikan oleh narasumber yang terdiri dari dosen hukum dan praktisi berpengalaman, memberikan kombinasi yang seimbang antara teori dan praktik.
PKPA merupakan syarat utama sebelum mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). Dengan adanya program ini, diharapkan para lulusan PKPA dapat menjadi advokat yang profesional, menjunjung tinggi etika, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum di Indonesia.
Melalui kolaborasi berkelanjutan dengan institusi pendidikan, DePA-RI dan FH ULM menunjukkan komitmen mereka dalam menciptakan ekosistem pendidikan hukum yang kuat dan berkualitas, yang pada akhirnya berkontribusi pada sistem peradilan yang lebih adil dan terpercaya di masa depan.