Terungkap! Pembobol Minimarket di Tanah Laut Gunakan Cara Tak Terduga

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan menunjukkan barang bukti hasil curian saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian minimarket, Rabu (13/8).

Pelaihari, Tanah Laut – Aksi pencurian dengan modus membobol atap minimarket yang sempat meresahkan warga Tanah Laut akhirnya terbongkar! Dua pria asal Banjarbaru dan Tanah Laut dibekuk aparat kepolisian setelah terbukti terlibat dalam pembobolan tiga minimarket Indomaret dan Alfamart di wilayah ini.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus ini pada Rabu (13/8) di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah AS, warga Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, dan MM, warga Desa Handil Birayang Bawah, Kecamatan Bumi Makmur.

Keduanya bukan pegawai minimarket dan tidak memiliki hubungan apapun dengan toko-toko yang menjadi korban.

Dengan cara yang terbilang nekat namun cerdik, para pelaku membobol atap seng dan plafon toilet minimarket untuk masuk ke dalam toko tanpa diketahui.

Begitu berhasil masuk, mereka langsung mengincar barang-barang bernilai tinggi dan mudah dijual seperti rokok premium, kosmetik pria, hingga produk perawatan tubuh.

Kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, di Indomaret Jalan A. Yani, Pelaihari. Karyawan yang datang pagi hari menemukan plafon toilet telah berlubang, rak rokok kosong, dan uang tunai sebesar Rp1 juta raib dari laci kasir.

Total kerugian dari insiden ini ditaksir mencapai Rp8,42 juta.

Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan bahwa kedua tersangka juga terlibat dalam dua kejadian serupa.

Mereka beraksi di Alfamart Desa Sumber Mulia, Kecamatan Pelaihari, pada 25 Juli 2025, dengan kerugian mencapai Rp15,89 juta.

Sebelumnya, mereka juga melakukan pembobolan di Alfamart Jalan Raya Takisung, Desa Ranggang, Kecamatan Takisung, pada 15 Juli 2025, dengan kerugian Rp8,71 juta.

“Modusnya sama di setiap lokasi. Mereka masuk dari atap belakang dan langsung mengincar barang dagangan bernilai tinggi. Hasil curian kemudian dijual dan dibagi keuntungannya,” jelas Kapolres Ricky Boy Siallagan.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Bupati Kotabaru Tandatangani MoU Dengan PT Digital Gasing Edukasi

Pihak manajemen Indomaret dan Alfamart, melalui perwakilan mereka Husin dan Yudis, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Polres Tanah Laut.

Mereka berharap pengungkapan ini memberi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

Kini, AS dan MM harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *