Barito Kuala, – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Barito Kuala (Batola) bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan sadis yang terjadi di kawasan Anjir Pasar pada Senin (18/8/2025). Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kejadian bermula saat korban berinisial S (29) tengah berada di rumahnya. Pelaku, yang diketahui berinisial B alias UT (42), mendatangi korban karena menduga anaknya terlibat perkelahian dengan S.
Namun setelah dikonfirmasi, korban menyatakan bahwa tidak ada pertikaian. Pelaku pun sempat pulang.
Tak berselang lama, pelaku kembali dengan membawa sebilah parang panjang. Tanpa banyak bicara, ia langsung menyerang korban secara brutal.
Parang yang dibawanya ditebaskan berkali-kali hingga mengenai punggung korban sebanyak tiga kali.
Korban yang terluka parah berhasil melarikan diri ke dalam kamar dan berteriak meminta pertolongan.
Tetangga yang mendengar teriakan langsung memberikan bantuan, dan korban kemudian menghubungi keluarganya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anjir Pasar.
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas IPTU Marum, mengungkapkan bahwa laporan langsung direspons cepat oleh anggota Polsek Anjir Pasar yang dibackup oleh Tim Opsnal Satreskrim. Mereka segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.
Kasat Reskrim Polres Batola, IPTU Adhi N. Saputra, S.H., M.H, membenarkan bahwa pelaku berhasil diamankan tidak sampai 24 jam setelah kejadian.
“Pelaku berinisial B alias UT berhasil kami tangkap saat berada di sebuah warung di pinggir Jalan Trans Kalimantan,” ungkap IPTU Adhi.
Baik pelaku maupun korban diketahui merupakan warga Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang panjang sepanjang sekitar 85 cm yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Anjir Pasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.