Dirut RSUD Sultan Suriansyah Buka Suara Terkait Dugaan Pelanggaran Etika ASN

Direktur RSUD Sultan Suriansyah, dr. H. Muhammad Syaukani, memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya terkait dugaan pelanggaran etika ASN yang saat ini dalam proses pemeriksaan oleh BKD Kota Banjarmasin.

Banjarmasin – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah, dr. H. Muhammad Syaukani, angkat bicara menanggapi isu dugaan pelanggaran etika kepegawaian yang melibatkan salah satu dokter spesialis kandungan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumah sakit tersebut.

Kasus ini kini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin setelah mencuat di lingkungan rumah sakit.

“Menanggapi informasi yang beredar, kami dari pihak rumah sakit telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur kepegawaian. Pemanggilan resmi kepada yang bersangkutan sudah dilakukan, dan ia telah memberikan keterangan langsung kepada bagian kepegawaian,” ujar dr. Syaukani, Kamis (28/8/25).

Ia menegaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan koordinasi langsung dengan BKD Kota Banjarmasin, dan seluruh proses klarifikasi telah dituangkan dalam bentuk tertulis serta diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

“Kami bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil klarifikasi internal sudah kami laporkan kepada BKD untuk diproses sesuai mekanisme yang ada,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, dr. Syaukani turut meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa perempuan yang disebut-sebut dalam kasus ini bukanlah pegawai di RSUD Sultan Suriansyah.

“Perlu kami klarifikasi bahwa perempuan yang dikaitkan dalam dugaan ini tidak bekerja di RSUD Sultan Suriansyah. Informasi yang kami terima, yang bersangkutan bertugas di rumah sakit lain,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada sanksi atau teguran dari Wali Kota Banjarmasin, mengingat kasus ini masih berupa dugaan dan dalam proses klarifikasi awal.

“Kewenangan pemberian sanksi ada pada BKD, bukan di tingkat rumah sakit. Kami menyerahkan seluruh proses ini kepada BKD sebagai instansi yang berwenang,” tegasnya.

Baca Juga  Tingkatkan Disiplin Anggota, Bidpropam Polda Kalsel Gaktiblin Polres Kotabaru

Pihak RSUD Sultan Suriansyah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme seluruh pegawai serta memastikan bahwa seluruh proses penanganan berjalan secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *