DPO Kasus Persetubuhan Anak Berhasil Ditangkap Tim TABUR Kejati Kalsel di Banjarmasin

Banjarmasin, 28 Agustus 2025 – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan (Daftar Pencarian Orang/DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur atas nama Ardi Hayon, terpidana dalam perkara persetubuhan anak.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Jalan Brigjen H. Hasan Basri No.3, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Operasi pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, sebagai tindak lanjut dari permintaan bantuan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam rangka pelaksanaan program Tangkap Buronan (TABUR).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terpidana Ardi Hayon diketahui bekerja sebagai sales di PT. Batu Apuh Jaya Perkasa yang berlokasi di Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. Saat dilakukan pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, pada Rabu, 27 Agustus 2025, Tim TABUR dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses pengambilan dan pengamanan terhadap terpidana.

Kemudian pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 Wita, dilakukan penyerahan resmi dari Tim Intelijen Kejari Banjarmasin kepada Tim TABUR Kejati NTT.

Setelah proses administrasi selesai, terpidana dibawa ke Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan hukum dan menindak buronan.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” tegas perwakilan dari Kejaksaan.

Baca Juga  Jaksa Agung Muda Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice di Kalsel

Penangkapan ini menjadi bagian dari implementasi Program TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Republik Indonesia yang terus digencarkan dalam rangka memperkuat supremasi hukum dan memastikan semua putusan pengadilan memiliki kekuatan eksekusi yang nyata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *