BANJARBARU, 29 Agustus 2025 – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan langkah tegas dengan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran di PT Bank Pemerintah (Persero) Tbk.
Kedua tersangka, berinisial MMG dan RA, diduga terlibat dalam praktik fraud yang melibatkan petugas bank dan pihak terkait lainnya dalam penyaluran kredit kepada nasabah pada Unit Kuin Alalak selama periode 2021 hingga 2023.
Kasus ini mencuat setelah penyelidikan mendalam mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data dalam proses pemberian kredit, yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp4.743.665.523,- (Empat Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah).
Penahanan terhadap MMG dan RA resmi dilakukan mulai hari ini selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarbaru, sebagai bagian dari proses hukum yang berlandaskan prinsip keadilan dan transparansi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Rina Virawati, S.H., M.H., menegaskan, “Kami berkomitmen penuh menuntaskan kasus korupsi ini dengan serius dan profesional. Tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga memberikan efek jera agar praktik korupsi serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.” ucapnya
Pihak kejaksaan juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum serta mendukung pemberantasan korupsi di daerah Kalimantan Selatan.
Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi pelaku korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan merusak integritas lembaga perbankan pemerintah.