Miris! Tambang Batu Bara Ilegal di Kotabaru Seolah Kebal Hukum

Sebuah alat berat berwarna hijau tampak terparkir di area tambang ilegal di Desa Sungai Taib, Kotabaru, Jumat (29/8/2025).”Alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin terlihat masih berada di lokasi

Kotabaru – Aktivitas tambang batu bara ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Penambangan tanpa izin (PETI) ini diduga telah berlangsung selama berbulan-bulan di wilayah Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Ironisnya, lokasi tambang berada hanya beberapa meter dari Jalan Raya Provinsi. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar dari warga soal keberadaan dan fungsi pengawasan aparat penegak hukum.

Pantauan di lapangan pada Jumat (29/8/2025) menunjukkan gundukan tanah bekas kupasan yang menjulang di pinggir jalan utama.

Di lokasi yang sama, terlihat pula lubang-lubang besar bekas galian, menjadi bukti bahwa aktivitas pertambangan ini telah berlangsung cukup lama dan dalam skala besar.

Yang lebih mencolok, saat tim media berada di lokasi, tampak sebuah alat berat berwarna hijau masih terparkir di area tambang. Keberadaan alat tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan tambang ilegal ini masih aktif, meski berlangsung secara diam-diam.

Lebih mengejutkan, pengangkutan batu bara dilakukan secara terbuka di malam hari. Kendaraan-kendaraan pengangkut melintasi jalan umum tanpa pengamanan khusus, membawa hasil tambang menuju pelabuhan di Desa Stagen. Aktivitas ini berlangsung lancar tanpa hambatan, seolah-olah tidak tersentuh hukum.

Sejumlah warga Desa Sungai Taib mengaku resah dan kecewa. Mereka menyebut praktik tambang ilegal tersebut telah lama berlangsung, namun belum juga mendapat tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Kami tahu ini tambang ilegal. Tapi mereka seperti kebal hukum. Truk-truk lewat malam hari, berisik, merusak jalan, dan mengganggu istirahat kami,” keluh seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Warga juga menduga ada keterlibatan oknum tertentu dalam kegiatan ini, termasuk dua nama berinisial H M dan H A yang disebut-sebut berperan dalam kelangsungan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Baca Juga  Kapolres Tanah Laut Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Ketiadaan tindakan tegas dari aparat membuat warga menduga adanya pembiaran. Padahal, dengan lokasi yang sangat terbuka dan dekat jalan utama, aktivitas ini seharusnya mudah terdeteksi.

Tambang ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan keuangan negara. Tanpa pengawasan resmi, penambangan bisa menyebabkan pencemaran air, longsor, hingga kerusakan ekosistem secara permanen.

Tak hanya itu, negara pun dirugikan karena kehilangan potensi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi. Uang miliaran rupiah yang seharusnya masuk ke kas negara justru mengalir ke kantong oknum tak bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *