Ada Apa? Kejari Kotabaru Minta Keterangan Ketua BP3K-RI Soal Proyek Jembatan Rp15,6 Miliar

Ketua BP3K-RI, Muslim Ma’in, saat berada di ruang Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk memenuhi panggilan, Rabu (3/9/2025). Pemanggilan ini terkait laporan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jembatan Sulangkit - Tanjung Samalantakan.

Kotabaru, – Ketua Badan Pengawas Ketua Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) Perwakilan Kalimantan Selatan, Muslim Ma’in, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru pada Rabu (3/9/25).

Keterangan tersebut dilakukan terkait laporan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jembatan Sulangkit – Tanjung Samalantakan yang menelan anggaran sebesar Rp15,6 miliar.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan oleh BP3K-RI kepada Kejari Kotabaru pada Agustus 2025.

Laporan tersebut memuat temuan awal atas dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2024.

“Hampir satu jam kami dimintai keterangan oleh tim Kejaksaan Kotabaru,” ujar Muslim Ma’in

Menurut Muslim, keterangannya diberikan sebagai bagian dari proses klarifikasi awal yang dilakukan pihak Kejaksaan.

Ia menegaskan, BP3K-RI memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap proyek-proyek strategis yang menggunakan dana publik, termasuk di daerah.

“Kami menyampaikan data dan dokumen awal yang mendukung laporan. Semuanya demi mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek daerah,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa BP3K-RI akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan anggaran negara dan daerah, agar tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Muslim Ma’in juga mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan, pihak Kejaksaan turut menyampaikan imbauan penting melalui Bagian Intelijen Kejari Kotabaru.

Ia menyebut, pihak Intelijen menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengawasan atau pelaporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan tidak perlu khawatir terhadap potensi tekanan atau kriminalisasi.

“Tadi ada keterangan dari pihak Bagian Intelijen Kejari Kotabaru. Bila ada intervensi atau kriminalisasi dari pihak-pihak tertentu terhadap pelapor atau pengawas, segera laporkan langsung ke Kejari Kotabaru,” ujar Muslim.

Baca Juga  Tak menunggu lama Bupati Kotabaru didampingi Ketua TP PKK Kunjungi dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *