Kotabaru, — Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan di wilayah perbatasan Kalimantan Selatan, pembangunan RSUD Sengayam menjadi titik harapan baru bagi masyarakat.
Namun, proyek yang kini memasuki tahap kedua itu sempat diterpa isu miring terkait dugaan korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru angkat bicara dan memberikan klarifikasi.
Kepala Dinas Kesehatan, Erwin Simanjuntak, menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan dalam proses pembangunan yang sedang berjalan.
Saat dihubungi oleh media, Erwin menyempatkan diri memberikan keterangan meski sedang mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) di luar daerah.
“Proyek ini masih berjalan sesuai dengan kontrak yang diteken pada awal Mei lalu. Setiap progres diawasi ketat oleh tim teknis, dan kami juga didampingi langsung oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru,” jelas Erwin, Selasa (16/9/2025).
Pembangunan RSUD Sengayam Tahap II sendiri dimulai sejak 5 Mei 2025, dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender, dan ditargetkan selesai pada 30 Desember 2025.
Fokus pekerjaan kali ini meliputi penambahan ruang rawat inap dan fasilitas bedah yang krusial bagi masyarakat perbatasan.
Isu dugaan korupsi yang beredar, menurut Erwin, sama sekali tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Ia menegaskan bahwa semua tahapan proyek mengikuti spesifikasi teknis dan standar mutu yang telah ditetapkan.
“Kami terbuka terhadap pengawasan dari berbagai pihak. Pendampingan dari kejaksaan juga menjadi bukti bahwa proyek ini dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dinas Kesehatan mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal pembangunan rumah sakit ini, agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat luas.
“Jangan sampai isu tak berdasar justru mengganggu kepercayaan publik. Mari kita fokus menyelesaikan proyek ini demi kepentingan bersama,” tutup Erwin.