Banjarmasin – Sejak program Universal Health Coverage (UHC) diterapkan di Kota Banjarmasin, ribuan warga kurang mampu mulai mendapat akses layanan kesehatan gratis.
Namun di balik kebijakan populis ini, muncul dugaan praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat di sektor kesehatan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gantara Kalimantan Selatan pun angkat bicara dan mendesak Wali Kota Banjarmasin untuk segera bertindak.
Ketua LSM Gantara, Hery Yanto, mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banjarmasin telah memanfaatkan jabatannya untuk mengalihkan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke tempat praktik pribadi miliknya.
Padahal, iuran BPJS PBI tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang semestinya diarahkan ke fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas.
“Kami melihat adanya penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. Program BPJS PBI ini tujuannya untuk membantu masyarakat tidak mampu, dan seharusnya pelaksanaannya juga memberi manfaat bagi fasilitas kesehatan publik, bukan justru menguntungkan individu,” ujar Hery Yanto, Senin (23/9/25).
LSM Gantara menemukan adanya lonjakan jumlah peserta BPJS yang secara tiba-tiba terdaftar di tempat praktik pribadi Kadinkes, khususnya setelah peluncuran program UHC.
Hal ini dinilai janggal karena tidak diikuti dengan peningkatan serupa di puskesmas, klinik, atau dokter-dokter BPJS lainnya di wilayah Kota Banjarmasin.
“Lonjakan peserta secara drastis di satu tempat praktik sangat tidak wajar. Sementara di puskesmas dan dokter lain, data penambahan pesertanya cenderung stagnan. Ini menjadi alarm serius,” tambah Hery.
Ia menegaskan, jika benar peserta BPJS PBI diarahkan secara tidak adil ke tempat praktik pribadi, maka hal tersebut berpotensi melanggar etika jabatan serta prinsip pemerataan pelayanan kesehatan.
LSM Gantara secara tegas meminta Wali Kota Banjarmasin untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja dan integritas Kadinkes.
Bila terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi administratif hingga hukum harus diterapkan sesuai aturan yang berlaku.
Tak hanya kepada pemerintah daerah, Hery juga meminta BPJS Kesehatan untuk turun tangan melakukan evaluasi dan mempertimbangkan penghentian kerja sama dengan pejabat yang bersangkutan, jika terbukti menyalahgunakan statusnya sebagai dokter provider BPJS.
“Kami tidak ingin dana APBD disalahgunakan untuk memperkaya individu. BPJS Kesehatan juga harus tegas. Jika terbukti melanggar, statusnya sebagai dokter BPJS harus dicabut,” tegas Hery.
Selain evaluasi, LSM Gantara juga menyarankan dilakukan audit independen terhadap data kepesertaan BPJS di Kota Banjarmasin, terutama yang berkaitan dengan peserta PBI.
Hasil audit ini diharapkan dapat membuka fakta secara objektif dan menjadi dasar penindakan yang adil bagi semua pihak.
“Kita butuh transparansi. Jangan sampai program yang seharusnya menyejahterakan masyarakat justru dijadikan alat mencari keuntungan pribadi,” tutupnya.