Dua Proyek Diduga Rugikan Negara Miliaran, Inspektorat Kotabaru Serahkan Bukti ke Kejaksaan

Ketua AKGUS, Hardi Yandi (Bang Tungku), bersama Ketua BP3K-RI, Muslim, saat menghadiri audiensi di Kantor Inspektorat Kotabaru

Kotabaru – Dugaan kerugian negara dari proyek infrastruktur di Kabupaten Kotabaru mulai menemui titik terang.

Inspektorat kabupaten kotabaru resmi menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kamis (2/10/2025), menyusul temuan indikasi penyimpangan anggaran pada dua proyek pembangunan.

Dua proyek yang menjadi sorotan adalah Jembatan Gantung Gendang Timburu dan Jalan Lalapin.

Dalam hasil pemeriksaan Inspektorat, proyek jembatan tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,7 miliar.

Langkah ini merupakan respons atas laporan dari Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI), yang sebelumnya mengadukan tiga proyek ke Inspektorat.

Satu proyek lainnya, yaitu Jembatan Tanjung Semalantakan – Sulangkit, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penyerahan LHP dilakukan di Kantor Inspektorat Kabupaten Kotabaru dan turut dihadiri oleh perwakilan LSM Anak Kaki Gunung Sebatung (AKGUS) serta BP3K-RI.

Ketua AKGUS, Hardi Yandi alias Bang Tungku, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kerugian negara dalam proyek Jembatan Gantung Gendang Timburu sudah jelas sebesar Rp2,7 miliar. Kami berharap Kejari Kotabaru segera menaikkan status perkara ini ke penyidikan,” tegas Bang Tungku di hadapan awak media.

Baca Juga  Percepat BLUD di Puskesmas, Dinkes Kotabaru Kaji Tiru ke Kotamadya Banjarbaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *