Pijarkalimantan.com, Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna masa persidangan I rapat ke-35 tahun 2026 dengan agenda tunggal: penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (24/11/25).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Suwanti , didampingi oleh para Wakil Ketua, serta dihadiri oleh wakil bupati kotabaru, jajaran Forkopimda,dan sejumlah anggota dewan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kotabaru, yang diwakili oleh Wabup Syairi Muhklis menyampaikan pidato pengantar terkait Raperda APBD T.A 2026.
“Penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan tahapan krusial dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah,” ujar Syairi dalam paparannya. “Rancangan APBD ini disusun berdasarkan prioritas pembangunan yang telah disepakati bersama, dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi lokal.”
Nota keuangan yang disampaikan merinci estimasi pendapatan daerah, alokasi belanja untuk program prioritas, serta pembiayaan daerah. Meskipun menghadapi tantangan keterbatasan ruang fiskal, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memastikan efisiensi anggaran dan produktivitas belanja daerah.
Setelah penyampaian nota pengantar, Raperda APBD T.A 2026 secara resmi diserahkan kepada pihak DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Ketua DPRD Hj. Suwanti menyampaikan bahwa agenda selanjutnya adalah pandangan umum dari masing-masing fraksi, dilanjutkan dengan pembahasan mendalam di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Kami mengapresiasi langkah cepat eksekutif dalam menyampaikan Raperda ini. Pihak legislatif akan segera menindaklanjuti dengan pembahasan yang cermat dan transparan untuk memastikan APBD yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” tutur Suwanti
Diharapkan, melalui proses pembahasan bersama ini, Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga program-program pembangunan dapat berjalan tepat waktu pada tahun depan.












