TABALONG – Kasus pencurian handphone yang terjadi di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice. Hal ini terjadi karena korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu sore, 14 Desember 2025. Korban, RAT (50), seorang pedagang minuman es, kehilangan handphone berwarna hitam miliknya saat meninggalkan rumah sebentar untuk membeli buah di seberang jalan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, sebelum kejadian korban sempat melihat SAN (50), warga Kelurahan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, datang dan masuk ke rumah korban. SAN diketahui masih memiliki pertalian keluarga dengan RAT.
Tak lama kemudian, saat korban hendak kembali ke rumah, ia melihat SAN keluar rumah sambil menutup wajahnya dan pergi menggunakan ojek sepeda motor.
Merasa curiga, korban menanyakan kepada suaminya maksud kedatangan SAN, namun suaminya mengaku tidak mengetahui apa pun.
Kecurigaan korban terbukti setelah ia memeriksa rumah dan mendapati handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di lantai dapur telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Murung Pudak.
Petugas kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Raya Kabupaten Tapin saat yang bersangkutan menumpang angkutan umum dengan tujuan Banjarmasin.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M.
Namun, seiring berjalannya proses, korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur restorative justice.
Kesepakatan damai ini difasilitasi oleh Polres Tabalong dengan mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan.
Dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani di atas materai, pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta mengembalikan handphone yang diambil.
Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kekeluargaan, tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi semua pihak.












