Pijarkalimantan.com, Kotabaru, (11-02-2026) – Sengketa lahan di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan adalah kisah panjang tentang bagaimana hak hidup masyarakat tergilas oleh tumpang tindih kebijakan agraria dan pertambangan. Ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan persoalan ruang hidup warga transmigran yang sejak akhir 1980-an ditempatkan negara melalui program resmi dan membangun kehidupan mereka di atas tanah tersebut.
Warga transmigran memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sekitar tahun 1990 sebagai bentuk pengakuan legal atas tanah yang mereka tempati dan kelola. Selama puluhan tahun, lahan itu menjadi kebun, rumah, dan sumber penghidupan keluarga. Situasi berubah ketika Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbit di wilayah yang sama sekitar tahun 2010 dan masuk dalam konsesi pertambangan batubara yang kemudian beroperasi di atas kawasan bekas transmigrasi.
Puncak konflik terjadi pada 2019 ketika Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan diduga membatalkan 717 sertifikat tanah transmigran seluas kurang lebih 485 hektare dengan alasan tumpang tindih perizinan. Pembatalan ini tidak hanya menghapus kepastian hukum warga, tetapi juga memindahkan posisi mereka dari pemilik sah menjadi pihak yang seolah-olah bermasalah di atas tanah yang telah mereka kuasai secara sah selama puluhan tahun.
Sejak saat itu, warga Bekambit terus berjuang melalui jalur dialog dan aksi terbuka. Pada 22 April 2025, puluhan warga mendatangi Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru dengan membawa sertifikat yang dibatalkan sebagai simbol tuntutan pemulihan hak. Mediasi berlangsung sepanjang 2025 tanpa menghasilkan kepastian permanen. Pada 10 November 2025, warga kembali menyuarakan tuntutan mereka di DPRD Kotabaru, meminta penghentian aktivitas tambang di atas lahan transmigrasi serta kejelasan atas hak mereka yang dibatalkan.
Awal Februari 2026, pemerintah pusat menyatakan komitmen untuk memulihkan sertifikat yang dibatalkan dan membekukan operasional izin tambang sampai persoalan lahan diselesaikan. Namun bagi warga, pernyataan dalam bentuk video atau pernyataan lisan tidak cukup menjadi jaminan hukum. Komitmen tersebut harus dituangkan dalam bentuk surat resmi kementerian atau keputusan administratif tertulis yang memiliki kekuatan hukum, sehingga dapat menjadi dasar perlindungan hak, rujukan pemerintah daerah, dan pegangan warga ketika berhadapan dengan pihak lain.
Tanpa dokumen resmi yang mengikat, pemulihan sertifikat hanya menjadi janji politik yang sewaktu-waktu dapat berubah. Lebih jauh lagi, pembekuan izin bukanlah solusi akhir. Selama IUP yang bertumpang tindih tersebut masih tercatat aktif secara administratif dan belum dicabut, posisi hukum warga tetap berada dalam ancaman. Karena itu, peninjauan menyeluruh dan pencabutan izin yang berada di atas lahan transmigrasi menjadi langkah yang tidak bisa ditawar.
Dalam konteks transmigrasi, warga ditempatkan oleh negara melalui kebijakan resmi. Mereka tidak datang membuka lahan atas inisiatif sendiri. Negara yang menempatkan, negara pula yang wajib menjamin perlindungan haknya. Ketidakrapian administrasi, ketidaksinkronan data pertanahan, atau terbitnya izin sektor lain di atas lahan transmigrasi adalah tanggung jawab negara, bukan kesalahan warga. Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak boleh langsung diarahkan pada relokasi atau kompensasi sebagai opsi pertama, melainkan pada penegasan dan perlindungan hak kepemilikan yang telah ada lebih dahulu.
Konflik Bekambit menunjukkan bagaimana tumpang tindih kebijakan agraria dan industri ekstraktif dapat merampas kepastian hukum warga yang tidak memiliki kuasa politik maupun modal ekonomi. Hak atas tanah yang telah disertifikasi secara sah tidak boleh dikalahkan oleh izin yang terbit kemudian tanpa koreksi yang adil.
Praktik Land Grabbing dan Absennya Negara
Praktik pembebasan lahan tinggi konflik dan ugal-ugalan seperti ini bukan sekali dua terjadi di Kalimantan Selatan. Desa Wonorejo, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan juga menjadi salah satu sejarah kelam aktivitas industri pertambangan batubara. Desa Wonorejo yang juga merupakan sebuah wilayah transmigrasi lenyap akibat ekspansi PT. Adaro Indonesia.
Kejadian serupa juga terjadi di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar. Seorang petani bernama Sumardi (64) bahkan ditahan hanya karena ingin mempertahankan lahan kebun garapannya.
Industri ekstraktif ini bukan hanya bermasalah di hilir, namun juga bermasalah di hulu bahkan dalam proses perizinannya sehingga yang menjadi korban selalu adalah masyarakat rentan, bahkan jauh dari akses hukum.
Perjuangan warga Bekambit dan warga terdampak tambang lainnya adalah perjuangan mempertahankan ruang hidup yang dibangun selama puluhan tahun. Kepastian hukum bukan bentuk belas kasihan negara, melainkan kewajiban konstitusional. Penyelesaian yang adil hanya dapat dicapai apabila upaya yang dilakukan adalah penyelesaian struktural sehingga tidak berulang lagi di tempat yang sama dan ruang hidup masyarakat lainnya.
Atas kejadian ini WALHI Kalimantan Selatan menyatakan sikap:
1. Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi harus segera melakukan upaya pembelaan terhadap masyarakat dan mengembalikan serta memulihkan hak kepemilikan masyarakat yang berkonflik dengan korporasi
2. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan harus segera melakukan rekonsiliasi dan resolusi konflik yang terjadi di Desa Bakambit
3. Negara harus segera melakukan evaluasi dan audit terhadap perizinan di tambang di Kalimantan Selatan, khususnya di Pulau Laut dan Pulau Sebuku Kotabaru
4. Negara harus menindak tegas perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia












