Pijarkalimantan.com, Tabalong – Polres Tabalong akhirnya membeberkan hasil otopsi jenazah serta pemeriksaan senjata dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pemuda berinisial RS (23).
Hasil tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/02) pagi di Rupatama Polres Tabalong. Kegiatan dipimpin PS Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Eko P., S.Sos., M.M., serta menghadirkan tim ahli dari Labfor Polda Kalsel dan Rumkit Bhayangkara Banjarmasin.
Ahli balistik dari Polda Kalsel, Kompol H. Opa Atim Wibawa, menjelaskan hasil uji laboratorium terhadap barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis air gun model pistol kaliber 6 mm.
Senjata tersebut diketahui buatan Taiwan dengan seri GEM 319, lengkap dan dalam kondisi berfungsi baik. Dari pemeriksaan, senjata mampu mengeluarkan tekanan gas sebagai propelan proyektil.
Selain itu, tiga butir peluru gotri kaliber 5,75 mm berbahan logam dinyatakan cocok dengan senjata tersebut. Satu tabung gas merek GAMO juga dipastikan berfungsi sebagai sumber energi untuk melontarkan proyektil.
Namun demikian, dari hasil otopsi tidak ditemukan luka akibat tembakan maupun proyektil di tubuh korban.
Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr. Mia, Sp.FM, mengungkapkan hasil otopsi yang dilakukan setelah proses ekshumasi pada 29 Januari 2026 di pemakaman umum Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Dari pemeriksaan ditemukan sejumlah luka tusuk serius pada tubuh korban. Luka paling fatal berada di dada kiri yang menembus rongga dada, jantung, dan paru-paru sehingga menyebabkan perdarahan hebat dan kematian seketika.
Selain itu, terdapat dua luka tusuk lain yang menembus rongga perut hingga mengenai usus dan limpa, serta luka parah di lengan kiri yang hampir memutus pergelangan tangan dan merusak pembuluh darah utama.
“Tidak ditemukan luka akibat senjata api maupun proyektil di tubuh korban. Korban meninggal dunia akibat trauma tajam,” jelas dr. Mia.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Heri Siswoyo menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Polres Tabalong juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap secara terang peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.












