Polemik PAW DPRD Banjar Berakhir, Kemenag Tegaskan Status Ijazah Lewat Surat Terbaru

Foto Ilustrasi AI

PIJARKALIMANTAN.COM, BANJAR — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar kembali mengeluarkan surat penjelasan terbaru pada Selasa (29/4/2026).

Dalam keterangan tersebut, ditegaskan bahwa ijazah yang bersangkutan termasuk dalam kategori nonformal, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat sebagai dasar administrasi dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banjar.

Dalam surat itu dijelaskan, ijazah tetap diakui secara hukum karena diterbitkan dalam sistem Kementerian Agama Republik Indonesia.

Namun demikian, ijazah tersebut tidak memiliki pengakuan formal karena yang bersangkutan tidak mengikuti pendidikan formal di lingkungan pondok pesantren.

Penjelasan terbaru ini mempertegas posisi administratif ijazah yang sebelumnya menjadi perdebatan dalam proses PAW.

Kemenag juga menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan standar administrasi yang digunakan oleh lembaga lain, sehingga keputusan akhir berada pada instansi terkait.

Ketua LSM AKBAR, Subhan, menilai bahwa surat tersebut semakin memperkuat alasan untuk menghentikan proses PAW terhadap yang bersangkutan.

“Jika ijazah itu tidak formal, maka secara administratif tidak dapat digunakan sebagai dasar. Dengan demikian, penetapan PAW seharusnya tidak dilanjutkan,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa surat terbaru dari Kemenag semestinya menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu dalam mengambil langkah evaluasi.

“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar seharusnya meninjau ulang dan mencabut hasil pleno yang menetapkan yang bersangkutan sebagai PAW anggota DPRD,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Banjar telah menetapkan calon PAW melalui rapat pleno. Namun, keputusan tersebut menuai kritik karena dianggap tidak sejalan dengan sejumlah surat penjelasan Kemenag yang memiliki substansi berbeda.

LSM AKBAR juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam surat resmi Kemenag yang dikirim ke berbagai pihak, yang dinilai menimbulkan kebingungan serta berpotensi mengganggu prinsip kehati-hatian dalam proses demokrasi.

Baca Juga  Disdikbud HSS Siapkan Program Makan Bergizi Gratis untuk 29.418 Pelajar

Selain itu, mereka mendorong peran aktif Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi persoalan ini agar seluruh tahapan PAW berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, polemik mengenai status ijazah tersebut masih menjadi perhatian publik. LSM AKBAR menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses PAW DPRD Kabupaten Banjar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *