Pijarkalimantan.com, Kotabaru – Pemkab Kotabaru melalui wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis hadiri Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Rapat ke-8 Tahun Sidang 2026/2027 dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kotabaru Tahun 2025. Diruang rapat paripurna. kamis (30/4/2026)
Wakil Ketua DPRD Awaludin dalam laporannya menyampaikan bahwa LKPj menjadi tolak ukur pencapaian program Bupati Kotabaru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959. Penyampaiannya merupakan kewajiban konstitusional sesuai Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 3 Tahun 2007, serta didukung UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPD, dan DPRD.
“Keputusan DPRD atas LKPj bersifat rekomendasi, bukan keputusan final. Ini merupakan fungsi pengawasan yang wajib ditindaklanjuti Bupati sebagai dasar perbaikan pemerintahan ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski tidak berimplikasi politik maupun hukum, rekomendasi DPRD menjadi koreksi moral bagi kepala daerah. Jika tidak ditindaklanjuti, hal itu akan berdampak pada akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis yang membacakan sambutan Bupati mengatakan, pembahasan LKPj antara DPRD dan eksekutif yang dituangkan dalam catatan strategis dan rekomendasi merupakan wujud kepedulian DPRD selaku wakil rakyat. Hal ini juga mencerminkan mekanisme check and balance yang saling melengkapi antara bupati sebagai pemimpin daerah dan DPRD sebagai representasi masyarakat.
“Rekomendasi yang disampaikan DPRD akan dipelajari dan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan kebijakan strategis kepala daerah,” katanya.
Ia berharap LKPj yang disepakati bersama dapat menjadi panduan pembangunan Kabupaten Kotabaru ke depan. Pemerintah daerah juga mengharapkan koordinasi dan sinergi yang telah terjalin dengan seluruh pemangku kepentingan terus terjaga untuk mewujudkan visi Kotabaru Hebat.
Sementara itu, anggota DPRD Agus Subejo menyampaikan laporan Bapemperda terkait perubahan Propemperda Tahun 2026. Program pembentukan peraturan daerah 2026 sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2025 tanggal 17 November 2025 dengan 16 judul Raperda. Perubahan dilakukan dengan menambah Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemindahan Kepala Desa, sebagai penyesuaian dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kotabaru.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD H. Suwanti dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru H. Minggu Basuki, Forkopimda, serta kepala SKPD.












