Dugaan Perundungan Anak di Banjarbaru Picu Polemik Hukum, Kuasa Hukum Kedua Keluarga Buka Suara

Pijarkalimantan.com, Banjarbaru – Kasus dugaan perundungan atau bullying yang menimpa seorang pelajar SMP di Banjarbaru terus bergulir dan kini berkembang menjadi saling lapor antar kedua belah pihak.

Perkara tersebut bermula dari dugaan bullying terhadap siswa berinisial RZM (14). Namun, di tengah proses penanganan kasus itu, ayah korban justru dilaporkan ke polisi atas dugaan intimidasi terhadap anak terduga pelaku.

Dilansir dari detik.com, ibu korban, Hafizah Meirida, mengatakan laporan terhadap suaminya dibuat pada 20 November 2025. Suaminya kemudian memenuhi panggilan pemeriksaan di Unit PPA Polres Banjarbaru pada 9 Desember 2025.

“Pada 9 Desember suami saya memenuhi panggilan Polres Banjarbaru di ruang Unit PPA,” ujar Hafizah, Selasa (12/5/2026).

Hafizah mengaku keluarganya merasa heran karena kasus bermula dari dugaan perundungan terhadap anak mereka di lingkungan sekolah. Ia menyebut kondisi psikologis anaknya menurun pascakejadian tersebut.

Menurutnya, RZM mengalami ketakutan untuk berangkat sekolah hingga harus menjalani pengobatan rutin dari psikiater. Keluarga juga memutuskan memindahkan sekolah anaknya.

“Anak kami selalu takut jika mau pergi sekolah, dan harus mengonsumsi obat rutin dari psikiater,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelum perkara berkembang menjadi proses hukum, pihak keluarga sempat mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mendatangi rumah pihak terduga pelaku. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.

Hafizah juga membantah tudingan intimidasi yang diarahkan kepada suaminya. Menurutnya, sang suami hanya meminta agar anak yang diduga melakukan perundungan berhenti mengatai anak mereka.

“Suami saya bertemu dengan pelaku di jalan dan hanya meminta agar pelaku berhenti mengatai anak kami,” ucapnya.

Selain menghadapi proses hukum di kepolisian, suami Hafizah yang berstatus ASN juga disebut menjalani pemeriksaan di Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan terkait dugaan pelanggaran disiplin pegawai.

Baca Juga  Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Bupati Kotabaru Resmi Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029

Kuasa hukum keluarga korban, Zulfina Susanti, mengatakan pihaknya telah melaporkan balik orang tua terduga pelaku ke Polda Kalimantan Selatan.

“Kami berharap melalui pelaporan ini bisa memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya dari Kantor Firma Hukum LUMINA membantah tudingan penyalahgunaan jabatan maupun intervensi dalam proses hukum.

Dilansir dari Teras7.com, kuasa hukum pelapor, R Rahmat Danur, menegaskan laporan yang dibuat kliennya dilakukan untuk melindungi anak.

“Klien kami hanya menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk melindungi anaknya,” kata Rahmat, Rabu (13/5/2026).

Rahmat menjelaskan, dugaan intimidasi terjadi pada 14 November 2025 saat anak pelapor pulang sekolah menggunakan jasa ojek online. Dalam perjalanan, kendaraan yang ditumpangi anak tersebut disebut diikuti mobil yang dikendarai terlapor bersama istrinya.

Menurutnya, situasi itu membuat pengemudi ojek online panik hingga memilih masuk ke gang untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Setibanya di rumah, anak pelapor disebut menangis dan mengalami trauma sehingga keluarga memutuskan melapor ke Polres Banjarbaru pada 15 November 2025.

Rahmat juga menepis adanya intervensi kekuasaan dalam perkara tersebut. Ia menilai proses hukum yang berjalan selama sekitar enam bulan hingga masuk tahap penyidikan menunjukkan kasus diproses sesuai prosedur.

“Faktanya laporan ini sudah berjalan sekitar enam bulan dan baru masuk tahap penyidikan,” ungkapnya.

Kasus ini kini masih ditangani aparat penegak hukum. Kedua belah pihak sama-sama menempuh jalur hukum dan menyampaikan versi masing-masing terkait peristiwa yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *