Pijarkalimantan.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) menggelar Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2026 di Gedung Dekranasda, Senin (25/5/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. H. Murdianto. Turut hadir dalam kegiatan itu Kabid Usaha Mikro Diskoperindag Kotabaru Hj. Henny Faulina, SP., MM, perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres Kotabaru, serta para pelaku usaha mikro.
Sosialisasi ini merupakan tahap pertama yang dilaksanakan pada tahun 2026 sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam membina, melindungi, dan meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro di Kabupaten Kotabaru.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kotabaru yang dibacakan Murdianto, disampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mendukung dan memfasilitasi kemajuan UMKM sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah.
“UMKM bukan hanya mampu membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga menjadi penopang ekonomi masyarakat serta penguat daya saing daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, perlindungan hukum dan legalitas usaha menjadi aspek penting bagi pelaku UMKM dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin berkembang.
“Dalam menjalankan usaha tentu terdapat berbagai tantangan, mulai dari persoalan legalitas, perlindungan merek, keamanan produk hingga kepatuhan terhadap aturan usaha yang berlaku. Oleh sebab itu, kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar para pelaku usaha memahami hak dan kewajiban dalam menjalankan usahanya secara aman, tertib, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Murdianto berharap melalui kegiatan tersebut para pelaku UMKM dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai perlindungan hukum sehingga mampu meminimalkan potensi persoalan hukum di masa mendatang.
“Diharapkan para peserta memperoleh wawasan dan pemahaman yang lebih baik dalam meningkatkan kompetensi usaha maupun perlindungan hukum, sehingga mampu meningkatkan kualitas usaha, memperkuat legalitas produk, serta menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk aktif berdiskusi dan memanfaatkan kesempatan tersebut guna memperdalam pemahaman terkait legalitas usaha dan berbagai aspek hukum lainnya.
Dalam kegiatan itu, narasumber dari Kejaksaan Negeri turut memaparkan materi mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta pentingnya kepatuhan hukum bagi pelaku usaha mikro.












