Pijarkalimantam.com, Tabalong – Polsek Kelua yang dipimpin oleh Iptu Djanan Kurniawan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian uang milik seorang warga lanjut usia di Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Sabtu (13/6/2026) malam.
Korban diketahui bernama RH (68), warga Desa Binturu RT 03, Kecamatan Kelua. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (13/06/2026) siang setelah korban pulang mencuci pakaian di sungai. Saat tiba di rumah, korban mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa tempat penyimpanan uang miliknya yang berada di dalam sebuah tas berwarna hitam. Korban mendapati uang simpanannya telah hilang. Korban lalu menceritakan hal tersebut kepada cucunya dan selanjutnya cucu korban meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pencarian.
Dalam pencarian tersebut, warga menemukan kain selendang berwarna kuning dan beberapa amplop kosong yang diduga merupakan tempat penyimpanan uang korban. Barang-barang tersebut ditemukan sekitar 100 meter dari rumah korban di area hutan.
Berdasarkan informasi dan keterangan saksi yang sebelum nya ada melihat pelaku berada di sekitar belakang rumah korban, anggota Polsek Kelua kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial RA(20) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Pelaku RA yang kediaman nya hanya berselang 1 rumah dari rumah korban, mengetahui korban sedang memiliki uang karena baru menjual hasil panen padi.
Saat di tanyakan pelaku mengakui semua perbuatannya dan dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi uang tunai sebesar Rp10.800.000 serta lima amplop kosong dan satu kain selendang warna kuning yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.












