Pijarkalimantan.com, Tanah Laut – Proses hukum dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terungkap di Desa Bingkulu, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, terus bergulir.
Setelah melalui tahap penyidikan, perkara tersebut kini memasuki fase penuntutan setelah berkas, tersangka, dan barang bukti resmi diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memastikan perkara tersebut telah memasuki tahap II.
Dengan perkembangan itu, jaksa penuntut umum kini tengah mempersiapkan langkah lanjutan berupa pelimpahan perkara ke pengadilan untuk segera menjalani proses persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Selatan, Yuni Priyono, membenarkan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan.
Menurutnya, perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk memasuki tahap penuntutan.
“Perkaranya sudah tahap II dan saat ini sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa terhadap tersangka dalam perkara tersebut telah dilakukan penahanan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan tanpa izin resmi di wilayah Desa Bingkulu.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan aparat kepolisian, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk tiga unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan.
Selain menyita alat berat, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut.
Perkara ini sempat menyita perhatian masyarakat karena aktivitas tambang dilakukan menggunakan alat berat dan diduga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan di sekitar lokasi.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, proses hukum terhadap para pihak yang terlibat kini memasuki tahapan akhir sebelum disidangkan di pengadilan.
Jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan melengkapi administrasi perkara sebelum pelimpahan resmi dilakukan.
Sementara itu, pihak kejaksaan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas tersangka maupun perkembangan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Informasi lanjutan terkait penyidikan masih menjadi kewenangan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.
Publik kini menantikan jalannya proses persidangan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang masih ditemukan di seJumlah wilayah Kalimantan Selatan.












