Buron Kasus Batu Bara Berhasil Diamankan, KAKI Kalsel Apresiasi Tim SIRI Kejagung

Tim SIRI Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan terdakwa kasus dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Pijarkalimantan.com, Banjarmasin – Berakhir sudah pelarian terdakwa kasus dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi. Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Richard akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) SIRI Kejaksaan Agung RI.

Penangkapan tersebut mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan yang selama ini aktif mengawal jalannya perkara tersebut.

Ketua KAKI Kalsel, H Akhmat Husaini SH MA, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan aparat kejaksaan dalam menemukan dan menangkap terdakwa yang sebelumnya tidak lagi menghadiri persidangan hingga berstatus buronan.

Menurutnya, keberhasilan Tim SIRI menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan setiap proses peradilan dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa terhambat oleh upaya pihak tertentu untuk menghindari tanggung jawab hukum.

“Keberhasilan ini patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa bisa menghindari proses peradilan ketika perkara sudah berjalan di pengadilan,” ujar Akhmat Husaini, Minggu (21/6/2026).

Ketua KAKI Kalsel H Akhmat Husaini menegaskan komitmennya mengawal proses hukum kasus dugaan penipuan bisnis batu bara hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap.

Ia menilai penangkapan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.

Selama ini, KAKI Kalsel diketahui mengikuti perkembangan perkara tersebut sejak awal persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Organisasi tersebut bahkan beberapa kali menyampaikan aspirasi kepada lembaga penegak hukum sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara.

Akhmat menjelaskan, pihaknya terus memantau jalannya kasus karena menilai kepastian hukum sangat penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Ketika terdakwa tidak lagi menghadiri persidangan hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO, KAKI Kalsel juga mendorong agar aparat segera mengambil langkah tegas untuk menghadirkannya kembali ke hadapan hukum.

Baca Juga  Bermodal Printer dan Akal Licik, Pemuda di Tanah Bumbu Edarkan Uang Palsu Lewat Kios E-Wallet

Dengan telah diamankannya Richard Arief Muljadi, KAKI Kalsel berharap proses persidangan dapat segera dilanjutkan sehingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan.

“Sekarang yang terpenting adalah proses hukum bisa kembali berjalan. Kami berharap sidang dapat segera dilanjutkan sehingga majelis hakim dapat memeriksa perkara ini sampai tuntas dan menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum,” katanya.

KAKI Kalsel menegaskan akan tetap mengawal jalannya persidangan hingga perkara tersebut selesai diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Akhmat Husaini, keberhasilan penangkapan buronan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta menunjukkan bahwa upaya pelarian tidak akan menghentikan proses peradilan yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *