Pijarkalimantan.com, Banjarmasin – Berawal dari beredarnya berbagai unggahan di media sosial yang menyeret namanya ke dalam sebuah isu sensitif, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut, H. M. Khairuddin, kini memilih menempuh jalur hukum.
Setelah menjadi sorotan publik selama beberapa waktu terakhir, ia akhirnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan untuk melaporkan sejumlah akun yang diduga berperan dalam penyebaran informasi tersebut.
Isu yang beredar luas di berbagai platform media sosial itu tak hanya memicu beragam komentar publik, tetapi juga menempatkan Khairuddin dalam pusaran polemik yang terus berkembang.
Berbagai unggahan, tangkapan layar, hingga narasi yang beredar di dunia maya membuat namanya menjadi perhatian masyarakat.
Merasa informasi yang beredar telah merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional, Khairuddin bersama tim kuasa hukumnya kemudian mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti digital yang dinilai berkaitan dengan penyebaran isu tersebut.
Setelah melakukan kajian dan pendalaman terhadap materi yang beredar, langkah hukum pun diputuskan sebagai upaya mencari kepastian atas persoalan yang berkembang di ruang publik.
Senin (22/6/2026), Khairuddin didampingi kuasa hukumnya, Dr. H. Salam, SH, MH dan Agus Triansyah, SH, MH, mendatangi Mapolda Kalimantan Selatan untuk menyampaikan laporan resmi kepada penyidik Ditreskrimsus.
Di hadapan penyidik, pihak pelapor menyerahkan sejumlah bukti berupa unggahan media sosial dan dokumen elektronik lainnya yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara yang dilaporkan.
Bukti tersebut selanjutnya akan menjadi bahan awal bagi kepolisian dalam melakukan pendalaman.
Khairuddin mengatakan dirinya memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar seluruh fakta dapat diuji melalui proses yang objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, berbagai tuduhan dan informasi yang beredar harus dibuktikan secara jelas, sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Agus Triansyah, menyebut pihaknya berharap proses penyelidikan dapat mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik penyebaran informasi tersebut.
Ia menegaskan laporan yang disampaikan bukan sekadar untuk mencari keadilan bagi kliennya, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak setiap warga negara dari dugaan pencemaran nama baik di ruang digital.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya akun media sosial yang dinilai aktif menyebarluaskan konten terkait perkara tersebut. Selain itu, terdapat pula unggahan yang diduga memuat data pribadi kliennya.
Kuasa hukum lainnya, Dr. H. Salam, menilai penyebaran identitas pribadi tanpa izin merupakan persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses penegakan hukum.
Di tengah bergulirnya proses hukum, Khairuddin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima maupun membagikan informasi yang belum terverifikasi.
Ia mengajak publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kini, laporan tersebut telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dan masih berada dalam tahap pendalaman awal. Penyidik akan menelaah seluruh bukti yang diserahkan guna menentukan langkah penanganan berikutnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap informasi yang disebarluaskan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum, terlebih apabila menyangkut reputasi seseorang maupun penyebaran data pribadi tanpa persetujuan.












