Pijarkalimantan.com, Jakarta – Dunia advokat di Indonesia memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sistem organisasi advokat.
Putusan tersebut mengakhiri konsep single bar yang selama ini berlaku dan membuka peluang diterapkannya multi bar, sehingga lebih dari satu organisasi advokat dapat berdiri serta diakui secara konstitusional.
Keputusan itu disambut positif oleh Presiden Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN), Dr. Mahdianur, S.H., M.H.Menurutnya, penerapan sistem multi bar menjadi langkah penting untuk memperluas akses layanan hukum, terutama bagi masyarakat dan calon advokat di berbagai daerah.
Mahdianur menilai luasnya wilayah Indonesia menjadi salah satu alasan kuat mengapa sistem multi bar lebih relevan dibandingkan sistem organisasi tunggal.
Dengan adanya beberapa organisasi advokat yang memiliki kedudukan setara, proses pendidikan, pembinaan, hingga pengangkatan advokat dinilai dapat berlangsung lebih mudah tanpa harus terpusat di ibu kota.
“Wilayah Indonesia sangat luas. Dengan sistem multi bar, pelayanan hukum kepada masyarakat akan lebih mudah dijangkau dan lebih merata,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Minggu (28/6/26).
Ia juga menyoroti berbagai kendala yang selama ini dirasakan akibat sistem single bar.
Menurutnya, advokat maupun calon advokat dari luar Pulau Jawa sering menghadapi hambatan karena sejumlah tahapan, seperti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), pengangkatan hingga pengambilan sumpah, cenderung tersentralisasi.
Dengan sistem baru tersebut, Mahdianur berharap akses bagi para advokat di berbagai wilayah seperti Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan daerah lainnya menjadi lebih mudah sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat semakin optimal.
Selain mengubah sistem organisasi advokat, putusan MK juga memberikan waktu selama dua tahun kepada organisasi advokat bersama pembentuk undang-undang untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat sebagai pengganti UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Mahdianur menilai tenggat waktu tersebut merupakan momentum penting bagi seluruh organisasi advokat untuk melakukan pembenahan dan berkontribusi dalam penyusunan regulasi baru.
Menurutnya, RUU Advokat yang akan lahir nantinya harus mampu menjadi payung hukum yang mengakomodasi seluruh organisasi advokat tanpa menghilangkan eksistensi organisasi yang selama ini aktif menjalankan perannya dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut putusan MK, PERMADIN bersama sejumlah organisasi advokat lainnya juga berencana menggelar pertemuan dalam waktu dekat.
Forum tersebut akan membahas berbagai masukan terkait penyusunan RUU Advokat agar menghasilkan regulasi yang demokratis, memiliki kepastian hukum, serta berpihak pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Mahdianur berharap proses penyusunan undang-undang baru dapat menjadi momentum memperkuat profesi advokat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Indonesia.












