ASN Kotabaru Siap-Siap! Pelanggaran Disiplin Kini Dipantau Lewat Aplikasi I-DIS, Sanksi Makin Tegas

Pijarkalimantan.com, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta mengoptimalkan penggunaan aplikasi Integrated Discipline (I-DIS) sebagai sistem penanganan pelanggaran disiplin secara terintegrasi.

Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Optimalisasi Penggunaan Aplikasi I-DIS yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan ini diikuti sekitar 100 ASN secara langsung, sementara seluruh ASN di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) turut mengikuti secara daring melalui Zoom.

Ketua Panitia, Erwan Ariansyah, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh ASN mengenai ketentuan, prosedur, dan sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud ASN yang disiplin dan profesional, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi I-DIS dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran disiplin,” ujarnya.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Ir. Anang Muhammad Zen, ST., MT., CGCAE, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kotabaru, menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengapresiasi BKPSDM Kotabaru atas terselenggaranya kegiatan tersebut, sekaligus menyampaikan terima kasih kepada para narasumber dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarbaru yang telah hadir memberikan materi dan pemahaman mengenai perkembangan regulasi kepegawaian.

Menurutnya, dinamika regulasi di bidang kepegawaian terus berkembang sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi. Karena itu, setiap ASN dituntut untuk selalu memperbarui pengetahuan terhadap aturan yang berlaku agar mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, disiplin, dan akuntabel.

Baca Juga  Polri Hadir di Tengah Jemaat, Ibadah Natal di Tabalong Berjalan Kondusif

“Saya berharap seluruh peserta dapat memahami secara utuh berbagai kebijakan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan di lingkungan kerja masing-masing,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKPSDM Kabupaten Kotabaru, Selamat Riyadi, S.Pd., M.Ed. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Regional VIII BKN Banjarbaru, yakni Bajoe Loedi Hargono, MM., MT., M.Sc., Hospita Gloria Situmorang, SH., M.AP., serta Annisa Yasfa Nabilla, S.Kom., yang memaparkan implementasi PP Nomor 94 Tahun 2021 serta pemanfaatan aplikasi I-DIS dalam mendukung penegakan disiplin ASN secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *