BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menerbitkan Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial yang mengatur etika penggunaan media sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh ASN dan non-ASN dilarang melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. Penggunaan media sosial pada jam kerja hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan, seperti publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun pelaksanaan tugas lain yang telah mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan.
Selain itu, Bupati yang akrab disapa Bang Arul juga mengingatkan seluruh aparatur agar tidak mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah (flexing), perilaku konsumtif, maupun bentuk kemewahan lainnya yang tidak mencerminkan nilai kesederhanaan, integritas, dan etika sebagai aparatur pemerintah.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa ASN dan non-ASN tidak diperkenankan mengunggah, membagikan, ataupun memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi, maupun konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebaliknya, media sosial diharapkan menjadi sarana yang produktif untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat, menyebarluaskan informasi pembangunan daerah, mempublikasikan inovasi pelayanan publik, serta berbagai capaian program Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan secara optimal, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Surat Edaran Nomor B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 yang ditandatangani pada 6 Juli 2026 ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan non-ASN dalam menerapkan etika bermedia sosial, menjaga profesionalisme dan disiplin kerja, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.












