BATULICIN – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tanah Bumbu mengusulkan penyediaan Press Room serta penerapan standar waktu pelayanan informasi bagi wartawan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan yang digelar Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu di Ruang Sidang DPRD, Kamis (10/7/2026).
Usulan tersebut disampaikan perwakilan SMSI Kabupaten Tanah Bumbu, Heriyanto, yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Kontak24.com. Menurutnya, keberadaan ruang kerja khusus bagi wartawan yang dilengkapi fasilitas pendukung, seperti akses internet yang memadai, akan menunjang aktivitas peliputan di lingkungan DPRD.
Selain itu, SMSI juga mengusulkan adanya standar waktu pelayanan terhadap permohonan dokumen publik, seperti draf rancangan peraturan daerah (Raperda), risalah atau hasil rapat paripurna, serta agenda kerja DPRD. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan kepastian layanan kepada masyarakat dan insan pers.
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Muhammad Jaelani, mengatakan Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari penyusunan Standar Pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Kami ingin memastikan setiap alur pelayanan di Sekretariat DPRD memiliki kepastian hukum, kepastian waktu, dan kepastian biaya. Masukan dari akademisi, media, mahasiswa, maupun tokoh masyarakat menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan standar pelayanan,” ujarnya.
Paparan teknis dalam forum tersebut disampaikan oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, M. Saiful Anwar. Ia menjelaskan mekanisme penyusunan standar pelayanan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Forum ini turut dihadiri unsur akademisi, mahasiswa, insan pers, dan tokoh masyarakat yang memberikan berbagai masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan atas rancangan Standar Pelayanan yang telah dibahas bersama.












