Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026).

Raperda tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif sebagai upaya pemerintah daerah menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu atas terselenggaranya rapat paripurna. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam melahirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Bupati menjelaskan, perubahan perda diperlukan karena Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang sebelumnya telah diubah melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025 dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengusulkan perubahan kedua agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain menyesuaikan regulasi, perubahan tersebut juga bertujuan meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi. Upaya tersebut, kata Bupati, tetap memperhatikan iklim investasi, kemudahan berusaha, serta kemampuan ekonomi masyarakat sehingga mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam raperda yang diajukan, pemerintah daerah mengusulkan penambahan sejumlah objek dan tarif retribusi baru yang disesuaikan dengan potensi serta fasilitas yang dimiliki Kabupaten Tanah Bumbu. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka sumber-sumber pendapatan baru yang sah sehingga memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD di masa mendatang.

Bupati juga mengungkapkan bahwa materi perubahan perda nantinya akan melalui proses evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu, pemerintah daerah berharap dukungan DPRD agar seluruh tahapan pembahasan hingga evaluasi dapat berjalan lancar sehingga raperda tersebut dapat memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu

Ia menambahkan, di tengah tantangan fiskal daerah dan berkurangnya sejumlah sumber pendapatan dari pemerintah pusat, seluruh perangkat daerah penghasil berkomitmen untuk terus menggali potensi baru di sektor pajak dan retribusi daerah guna memperkuat kemampuan keuangan daerah.

Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Tanah Bumbu sebelum memasuki tahapan evaluasi oleh pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pembahasan dapat berjalan optimal sehingga raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mendukung peningkatan pelayanan publik, memperkuat fiskal daerah, dan mendorong pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *