PEKAT IB: Penegakan Hukum Terhadap Babe Aldo Jadi Peringatan Keras bagi Pengguna Medsos

BANJARMASIN, PijarKalimantan.com – Penahanan penggiat media sosial Ali Ridho alias Babe Aldo oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mendapat dukungan dari Perjuangan Kewaspadaan Nasional (PEKAT) IB Kota Banjarmasin.

Ketua PEKAT IB Banjarmasin, Suriansyah, menegaskan bahwa langkah yang diambil penyidik merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, proses hukum terhadap Babe Aldo harus dihormati sebagai bagian dari penegakan hukum yang berlaku bagi setiap warga negara tanpa memandang latar belakang maupun popularitas di media sosial.

“Kami mengapresiasi Polda Kalimantan Selatan yang telah bertindak sesuai kewenangannya. Penetapan tersangka hingga penahanan menunjukkan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara hukum, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik,” kata Suriansyah, Kamis (23/7/2026).

Suriansyah menilai, media sosial bukanlah ruang yang bebas digunakan untuk menyebarkan konten yang berpotensi memicu konflik atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pengguna platform digital memiliki tanggung jawab hukum atas setiap informasi yang dipublikasikan.

Ia berharap perkara yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Kalsel menjadi peringatan bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten.

“Jangan sampai kebebasan berekspresi disalahartikan sebagai kebebasan untuk melanggar hukum. Setiap orang memiliki hak menyampaikan pendapat, tetapi tetap harus menghormati aturan yang berlaku serta menjaga persatuan masyarakat,” tegasnya.

PEKAT IB Banjarmasin juga mengajak masyarakat untuk tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya proses penyidikan.

 

Baca Juga  Dukungan LSM Terhadap Penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *