Asrul Resmi Dilantik Jadi Kades Antar Waktu Desa Kalian, Bupati Kotabaru Tekankan Amanah dan Pelayanan Masyarakat

Pijarkalimantan.com, Kotabaru — Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli resmi melantik Asrul sebagai Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Senin (10/8/2026).

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/279/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru Periode 2021–2027.

Melalui keputusan tersebut, Bupati Kotabaru memberhentikan dengan hormat Azmi Hamdani dari jabatan Kepala Desa Kalian. Atas pengabdian selama menjalankan tugas, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas jasa serta kontribusi yang telah diberikan bagi masyarakat dan pembangunan Desa Kalian.

Selanjutnya, Asrul diangkat sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2021–2027 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan Bupati Kotabaru, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan.

Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Rusli menegaskan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat.

Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Bupati saat prosesi pelantikan.

Bupati juga mengingatkan bahwa sebagai Kepala Desa Antar Waktu, Asrul memiliki tugas, wewenang, hak, kewajiban, serta larangan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, keberadaan kepala desa memiliki peran penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan kepada masyarakat, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat dapat berjalan secara optimal.

Karena itu, Bupati berharap kepala desa yang baru dilantik mampu membangun komunikasi dan sinergi dengan seluruh unsur pemerintahan desa serta masyarakat.

Baca Juga  Awaludin Terpilih Aklamasi, Siap Bawa KONI Kotabaru Melompat Lebih Tinggi

Jalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan utamakan kepentingan masyarakat. Bangun kebersamaan dan ciptakan pemerintahan desa yang mampu memberikan pelayanan terbaik,” pesan Bupati.

Pelantikan tersebut turut dihadiri jajaran asisten, staf ahli dan tenaga ahli Bupati Kotabaru, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Kotabaru, Camat Pamukan Utara beserta jajaran, serta sejumlah tamu undangan.

Dengan dilantiknya Asrul sebagai Kepala Desa Antar Waktu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap roda pemerintahan Desa Kalian semakin solid dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Di sisi lain, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Kalian diharapkan terus berlanjut hingga berakhirnya masa jabatan periode 2021–2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *