Bupati Kotabaru Lantik Kades Antar Waktu Sungai Pinang, Tekankan Amanah dan Tanggung Jawab

Pijarkalimantan.com, Kotabaru — Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos melantik dan mengambil sumpah jabatan Syarifudin sebagai Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Senin (24/08/2026).

Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Kotabaru dan menjadi momentum penting bagi keberlanjutan roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat Desa Sungai Pinang.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/280/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru Periode 2022–2030.

Melalui keputusan tersebut, Syarifudin resmi dipercaya menjabat sebagai Kepala Desa Antar Waktu untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa Sungai Pinang hingga berakhirnya periode 2022–2030.

Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Rusli menegaskan bahwa jabatan kepala desa merupakan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucap Bupati dalam prosesi pelantikan.

Menurutnya, menjadi kepala desa bukan sekadar menjalankan roda pemerintahan, tetapi juga memiliki tugas, wewenang, hak dan kewajiban serta larangan yang harus dipatuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Bupati berharap Kepala Desa Antar Waktu yang baru dilantik mampu membangun komunikasi dan sinergi dengan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat serta seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa.

“Jalankan amanah ini dengan baik dan utamakan kepentingan masyarakat. Bangun kebersamaan agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik,” pesan Bupati.

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan Bupati Kotabaru, dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan.

Dengan dilantiknya Kepala Desa Antar Waktu tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap penyelenggaraan pemerintahan Desa Sungai Pinang dapat berjalan semakin efektif, pelayanan publik semakin optimal, serta program pembangunan dapat terus dilanjutkan demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Cermin Demokrasi: 55 Pengawas TPS Resmi Dikukuhkan di Kelumpang Hulu Kotabaru

Pelantikan turut dihadiri Staf Ahli, Kepala Bakesbangpol, Inspektur Kotabaru, Kepala DPMD beserta jajaran, serta Camat Kelumpang Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *