Pijarkalimantan.com, Kotabaru — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Masa Persidangan I Rapat ke-3 Tahun Sidang 2026/2027 dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (24/08/2026), dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru H. Eka Saprudin, unsur Forkopimda, serta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026 disampaikan langsung oleh Sekda H. Eka Saprudin. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa rancangan perubahan APBD disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan serta plafon anggaran yang telah disepakati dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026.
Penyusunan perubahan APBD tersebut juga mengacu pada visi Pemerintah Kabupaten Kotabaru, yakni “Kotabaru Hebat (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh), Maju dan Berkelanjutan”, yang dijabarkan melalui RPJPD, RPJMD, serta rencana pembangunan tahunan.
Selain itu, perubahan anggaran disesuaikan dengan realisasi pendapatan hingga semester I 2026 serta proyeksi pendapatan dan belanja hingga akhir tahun anggaran.
“Rancangan perubahan APBD ini masih memerlukan tambahan pemikiran dan koreksi dari DPRD. Untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas anggaran, pemerintah mengharapkan masukan dari DPRD demi peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan penyediaan fasilitas publik,” ujar Eka.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp2.842.439.067.553. Penyesuaian target pendapatan dilakukan berdasarkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga semester I 2026, khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah, serta penyesuaian transfer dari pemerintah pusat yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp3.783.115.914.359. Kebijakan belanja diarahkan untuk memfasilitasi pergeseran dan penyesuaian anggaran akibat perubahan pendapatan, mendukung program strategis nasional dan provinsi, serta mempercepat pencapaian target RPJMD 2025–2029.
Belanja juga diarahkan untuk meningkatkan belanja operasional SKPD, pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan, serta penyediaan fasilitas umum. Termasuk di dalamnya penyesuaian belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dana desa, hingga anggaran tidak terduga sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana.
Penyesuaian rincian belanja tersebut juga dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Nasional.
Untuk pembiayaan netto, pemerintah daerah merancang anggaran sebesar Rp940.676.846.806. Sumber pembiayaan tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun penggunaannya antara lain untuk tambahan setoran modal kepada Bank Kalsel dan BPR Kotabaru.
Sekda selanjutnya meminta seluruh kepala SKPD segera menyiapkan langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan setelah perubahan APBD 2026 disetujui bersama DPRD.
Menurutnya, percepatan terutama diperlukan untuk kegiatan pembangunan, penyediaan sarana dan prasarana, serta fasilitas publik agar anggaran yang telah disiapkan dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap pembahasan rancangan perubahan APBD 2026 tidak terlalu lama, sehingga program yang direncanakan dapat segera dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan,” pungkasnya.












