Kurang dari 2×24 Jam, Macan Bamega Ringkus Satpam Bank Pelaku Perampokan Kios di Kotabaru

PijarKalimantan.com, Kotabaru – Tim Jatanras Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyasar sebuah kios di Jalan Meranti Putih, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. Seorang pria berinisial MRI (26), yang diketahui bekerja sebagai satuan pengamanan (satpam) di salah satu bank di Kotabaru, ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Marga Jaya, Kecamatan Pamukan Barat, Selasa (27/10/2026) dini hari.

Pelaku yang merupakan warga Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, ditangkap kurang dari 2×24 jam setelah kejadian. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Scoopy dan senjata tajam jenis belati yang diduga digunakan saat beraksi.

Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Agus Suyanto, S.Pd.I., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat penegakan hukum sesuai delapan program prioritas Kapolri.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 13.22 Wita. Saat itu, korban yang merupakan seorang perempuan sedang menjaga kiosnya di Jalan Meranti Putih, Desa Semayap.

Pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, kemudian berhenti di depan kios dan langsung masuk ke dalam. Dengan membawa senjata tajam jenis belati, pelaku mengancam korban agar tetap diam dan memaksanya membuka laci tempat penyimpanan uang.

Setelah berhasil mengambil uang di dalam laci, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Kotabaru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Macan Bamega langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku.

Baca Juga  Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Digital, Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek Admin Website SKPD 2025

Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kecamatan Pamukan Barat. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan anggota Polsek Pamukan Utara hingga akhirnya berhasil menangkap MRI di rumah kontrakannya di Desa Marga Jaya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut untuk mendapatkan uang yang akan digunakan bermain judi online.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *