Banjarmasin, – Ketua LSM Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM) Kalsel, H. Subhan Saputra, dan tokoh aktivis Kalsel, H. Bahrudin, yang dikenal dengan sebutan Udin Palui, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Mereka menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi. Jumat (03/05/24).
Dalam keteranganya kepada Pijarkalimantan.com pada pesan Whatsapp, Sabtu (04/05/24), H. Subhan Saputra mengungkapkan bahwa kedatangan mereka ke KPK RI adalah untuk melaporkan adanya dugaan dalam TPPU terhadap Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah periode 2021-2024.
“Dugaan pencucian uang dilaporkan dilakukan secara perseorangan dengan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ujar Subhan.
Total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 17.430.733.169, dengan tambahan harta kekayaan terbesar berupa tanah/bangunan hibah tanpa akta.
Laporan ini didasarkan pada bukti-bukti, termasuk laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Selain itu, Sangat disayangkan Kekosongan Kursi Jabatan di SKPD Kabupaten HST diisi oleh PLT (Pelaksana Tugas) Selama 2 tahun. Jelasnya
Kami menduga modus operandi ini termasuk pembersihan ASN eselon II, III, dan IV yang tidak mendukung pada waktu pemilihan kepala daerah. Tambahnya
Dengan Plt SKPD tersebut untuk tunjangan jabatan diduga dinikmati terlapor untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, Sambungnya
Subhan berharap laporan ini dapat menjadi dasar bagi penegakan hukum yang adil dan transparan, serta memastikan integritas dan keberlangsungan pemerintahan yang bersih di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.Tutupnya
Naiseee mang