Polisi Bekuk MA, Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur di Desa Haliau

Hulu Sungai Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur di Desa Haliau, Kecamatan Batu Benawa. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WITA.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K., mengungkapkan bahwa korban, seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial NR, diduga dibawa oleh tersangka MA (18) ke rumah neneknya di Desa Haliau.

“Di tempat tersebut, korban dipaksa melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali dalam satu hari,” jelasnya.

Menurut pengakuan korban, tindakan tersebut dilakukan di bawah ancaman dari pelaku.

“Kejadian ini menyebabkan korban mengalami trauma psikologis yang serius,” tambah Kapolres.

Kasus ini terungkap ketika seorang pria berinisial RS datang melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 10.30 WITA. “RS melaporkan bahwa korban menceritakan kejadian tersebut kepadanya setelah mengalami trauma,” kata AKBP Jimmy.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Setelah melakukan gelar perkara, unit Buser bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta unit Pidana Umum (Pidum) Polres HST berhasil menangkap tersangka MA pada Selasa, 14 Mei 2024, di jalan Desa Haliau.

“Saat diinterogasi, MA mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, satu lembar baju kemeja lengan panjang warna ungu, satu lembar celana jeans warna hitam, satu lembar bra warna ungu, dan satu lembar celana dalam warna coklat.

Saat ini, MA ditahan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *