Banjarmasin, 13 Juli 2024 – Maraknya kasus mabuk yang diduga akibat konsumsi obat berbahaya, termasuk pil putih tanpa merek yang viral di sejumlah wilayah, khususnya di Kabupaten/Kota Kalimantan Selatan (Kalsel), telah menarik perhatian Polda Kalsel.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel di bawah kepemimpinan Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menanggulangi dan mencegah penyebaran fenomena ini.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., dalam keterangannya hari Jumat (12/7/2024), mengungkapkan beberapa langkah konkret yang telah dilakukan sebagai respons terhadap situasi ini.
Menurut Adam Erwindi, Direktorat Resnarkoba telah melakukan pendataan di Rumah Sakit Sambang Lihum selama satu minggu terakhir.
Hasilnya menunjukkan bahwa 47 orang telah mengalami gejala yang diduga mabuk akibat konsumsi obat, dengan 2 di antaranya meninggal dunia.
Langkah lain yang diambil adalah melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) di Surabaya untuk mengidentifikasi kandungan dari pohon kecubung, bahan utama dari obat yang diduga menjadi penyebab kejadian ini.
Polda Kalsel juga telah berhasil menindak seorang pengedar utama yang diduga menjual obat berbahaya tersebut tanpa merek dan logo.
Individu tersebut, yang berinisial M (47 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka setelah berhasil diamankan dengan 20 ribu butir obat.
“Barang bukti ini telah kami serahkan ke Labfor untuk mengetahui komposisinya,” ujar Adam Erwindi.
Selain itu, dalam pemeriksaan terhadap korban AR dan S, mereka mengakui tidak mengonsumsi kecubung melainkan obat putih tanpa merk sebanyak 2 hingga 3 butir.
Polresta Banjarmasin pun berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga penjual obat yang menjual barang terlarang tersebut kepada korban, yakni MS, IS, dan SY dengan total 609 butir obat.
Keempat pelaku ini dijerat dengan pasal 435 jo 138 (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Adam Erwindi juga menegaskan bahwa tidak semua video yang viral terkait kasus mabuk disebabkan oleh efek dari kecubung. Beberapa di antaranya disebabkan oleh konsumsi alkohol atau situasi lain yang salah dikategorikan.
“Polda Kalsel mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari konsumsi obat-obatan tanpa merek atau dari pohon kecubung yang berpotensi membahayakan,” tambahnya.
Kapolresta Banjarmasin juga telah meningkatkan patroli di lokasi-lokasi yang rawan dijadikan tempat pemakaian obat-obatan berbahaya, sebagai langkah preventif.
Langkah-langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat, serta untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk yang disebabkan oleh pil putih tanpa merek.