BANJARMASIN, Selasa 30 Juli 2024 – Berita mengenai pencopotan sebelas dosen dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang telah menghebohkan kalangan akademisi dan masyarakat ternyata tidak sepenuhnya benar.
Isu ini mencuat awal bulan lalu, dengan dugaan bahwa keputusan pencopotan tersebut diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Rektor ULM, Prof. Ahmad Alim, dalam pernyataannya menegaskan bahwa tidak ada Surat Keputusan (SK) terkait pencopotan dosen tersebut yang diterimanya.
“Kami belum menerima SK dari Direktur SDM Kemendikbudristek yang menyatakan pencopotan tersebut,” ujar Prof. Ahmad Alim, menepis spekulasi yang beredar.
Dalam klarifikasi yang dilakukan, Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Lukman, menyatakan bahwa SK pencopotan tersebut telah dicabut.
“Surat keputusan pencopotan yang sempat beredar sudah dicabut untuk menjaga nama baik semua pihak dan mencegah kerusakan yang lebih besar. Kami mencabut SK tersebut sesuai dengan sanksi dan mekanisme yang berlaku setelah melakukan pemeriksaan,” ujar Lukman saat konferensi pers di Jakarta pada Selasa (29/7/2024).
Lebih lanjut, Prof. Ahmad Alim menyebutkan bahwa sebelas dosen tersebut sudah dipanggil secara individu untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran integritas akademik di Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
“Para dosen ini sudah diperiksa dua kali oleh pihak Kemendikbudristek,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya klarifikasi, pada bulan Juni 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan surat perintah kepada Rektor ULM untuk membentuk tim pemeriksa internal.
Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM, Iwan Aflanie, mengungkapkan bahwa rektorat telah membentuk tim pencari fakta yang terdiri dari lima orang dari berbagai unsur pimpinan, pengawas, dan administratif.
“Kami telah membentuk tim pencari fakta dan berkoordinasi dengan tim dari Kementerian untuk memastikan adanya atau tidaknya pelanggaran integritas akademik di Universitas Lambung Mangkurat,” jelas Iwan.
Nama-nama anggota tim pencari fakta telah kami kirimkan ke Kemendikbudristek, dan hingga kini belum ada tanggapan resmi dari mereka. Kami akan terus berkoordinasi dengan tim Kementerian untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.