Pijarkalimantan.com, Batulicin – Suasana tenang di Hotel Dewi pada Minggu dini hari, (11/08/2024) mendadak mencekam saat terjadi aksi penganiayaan yang melibatkan senjata tajam.
Seorang pria bernama M.Y, warga Amuntai, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat setelah melakukan serangan brutal terhadap dua korban di hotel tersebut.
Insiden bermula ketika korban sedang beristirahat di salah satu kamar Hotel Dewi di Jalan Transmigrasi Plajau, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Sekitar pukul 04.00 Wita, pelaku yang tidak dikenal datang dan bertanya kepada korban mengenai keberadaan seorang wanita. Setelah dijawab bahwa tidak ada, pelaku pun meninggalkan kamar namun tetap menunggu di area hotel.
Tidak lama setelah itu, pelaku kembali ke kamar dengan membawa dua bilah senjata tajam, yakni sebuah pisau dan parang. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban, menebaskan parang yang menyebabkan luka sayat pada batang hidung, alis, dan tangan kiri korban.
Teman korban yang mencoba melerai pun tak luput dari serangan, mengalami luka gores di bagian tubuhnya.
Dugaan kuat, pelaku dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol saat melakukan aksi brutal tersebut.Setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba melarikan diri.
Namun, berkat kecepatan tindakan dari Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, pelaku berhasil dibekuk sekitar pukul 05.00 Wita di halaman hotel.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua senjata tajam yang digunakan dalam serangan, serta surat hasil visum yang memperkuat bukti adanya tindak kekerasan.
“Pelaku sudah di amankan, dan dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut,” ucap Kasi Humas Jonser Sinaga.
Kini, M.Y. harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia ditahan di Polsek Simpang Empat dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.