Pijarkalimantan.com Kotabaru,- Praktisi Kontrùksi, Yus Iskandar menanggapi pelaksanaan DAK di SDN Peramasan 2×9, Senin (8/10/2024).
Swakelola sebaiknya dihindari, karena sangat peka dan mudah orang menafsirkan yang bukan-bukan, kenapa makanya kebanyakan pengguna anggaran (PA) menghindari swakelola.
Apa yang terjadi pada proyek SDN Peramasan 2×9 ini adalah suatu kelalaian, ada poin poin tertentu yang tidak dipenuhi oleh anggaran pengguna sehingga terkesan swakelola ini tidak tepat dilaksanakan pada proyek tersebut.
Yang sangat mendasar (dari penjelasan Kepsek SDN Peramasan 2×9) sudah jelas bahwa proyek itu dikerjakan pribadi, itu tidak boleh.
Sedangkan (Swakelola bila) dikerjakan oleh kelompok masyarakat harus ada hitam di atas putih.
Kelompok masyarakar tadi, organisasi masyarakat (Ormas) biasanya ada akta pendirian, itu menjadi lampirkan dalam pembuatan kontrak kerja antara PPK dan kelompok masyarakat atau Ormas.
“Itu prosedur operasional standar (SOP-nya), jadi bukan sekedar… kalau pun Ormas atau kelompok masyarakat harus dibuktikan dulu (akte pendiriannya.red). Tidak apa-apa Ormas di luar desa, karena memang Ormas itu perlu kriteria dan syarat-syarat tertentu untuk pendiriannya. Sepanjang (Ormas) itu masih dalam mencakup wilayah administrasi kecamatan atau kabupaten yang terkait lokasi proyek ini sah saja ditunjuk untuk melaksanakan (Swakelola),” katanya.
Berbicara lebih lanjut tentang swakelola ini, banyak hal yang harus kita penuhi sehingga kita dapat menentukan metode pelaksanaanya adalah swakelola.
Kalau asistensi di kementerian, sepengetahuan saya hanya masalah teknis, masalah volume, masalah dana apakah bisa mencakup volume pekerjaan yang direncanakan, tidak mencakup masalah metode pelaksanaan pemilihan yang di lapangan, itu dikembalikan ke daerah karena itu juga menjadi kewenangan daerah. Orang urusan itu gak tahu lebih jauh, tidak ada punya perwakilan, itulah kebutuhannya di derah ada perangkat kedinasan.
Untuk pendampingnya minimal 10 persen dana DAK, pendampingnya dari APBD, diperlukan perencanaan, pengawasan, dan operasional untuk teman-teman di dinas.
Harapan saya sebagai pemerhati, praktisi jasa konstruksi, ke depan hindarilah yang namanya swakelola. Lebih baik pemilihan sederhana atau penunjukan langsung, yang (anggaran proyeknya) Rp 200 juta itu penunjukkan langsung, yang Rp 400 juta pemilihan sederhana.
Pemilihan sederhana itu bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu, umpamanya lokasi (pekerjaannya) jauh hanya beberapa kontraktor yang bisa melaksanakan (dengan alasan keuntungan) dan kemudahan-kemudahan lain karena sudah biasa dengan daerah itu.
Proyek di SDN Peramasan 2×9 5 paket pekerjaan yang metode pemilihan pelaksanaannya secara swakelola itu tidak satu pun memenuhi peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 pasal 5 huruf a, b, c, d.
Kita kembalikan kepala kepala dinas dan kepada bupati, ini pelajaran yang sangat berharga.
Kalau ada pemeriksaan ini akan menjadi bumerang.
Saya tidak tahu solusinya bagaimana, karena proyek ini sedang berjalan, tapi dari sisi administrasi sudah menyalahi.
(Ril/AWAS)