Banjarmasin – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Tanah Bumbu, Masripay, terus berkembang.
Setelah isu tersebut mencuat, Masripay kini dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalimantan Selatan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada ijazah legalisir Paket C Tahun 2010.
Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum Yayasan PKBM Bina Warga Satui, Amirudin Suat, SH MH, pada Rabu (13/11).
Amirudin menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pemalsuan tanda tangan yang terdapat pada ijazah legalisir Masripay.
“Secara resmi hari ini kami melaporkan Masripay ke Dirkrimum Polda Kalsel terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada ijazah legalisir Paket C,” ujar Amirudin.
Amirudin juga menegaskan bahwa meskipun isu dugaan ijazah palsu sudah lama mencuat, Masripay belum memberikan klarifikasi atau menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami sudah memberikan kesempatan, namun karena tidak ada itikad baik, kami terpaksa menempuh jalur hukum,” kata Amirudin.
Salah satu bukti yang disorot dalam laporan ini adalah adanya perbedaan mencolok pada nomor identifikasi pegawai (NIP) yang tertera pada ijazah Masripay.
Menurut Adrian, seorang pengawas dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tanah Bumbu, NIP resmi yang dimilikinya adalah 195904141983021007. Namun, pada ijazah Masripay, tercatat NIP yang berbeda, yaitu 19590414198302007.
“Perbedaan NIP ini sangat jelas dan menimbulkan pertanyaan besar,” tambah Amirudin.
Yayasan PKBM Bina Warga Satui, sebagai lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut, sangat menjaga integritas dan nama baiknya di masyarakat.
Namun, karena Masripay, yang merupakan alumni yayasan tersebut, tidak menunjukkan respons terhadap persoalan ini, pihak yayasan merasa perlu melapor ke aparat penegak hukum.
Amirudin juga menilai bahwa Masripay, sebagai wakil rakyat, seharusnya menunjukkan tanggung jawab dengan mengklarifikasi masalah ini demi menjaga nama baiknya sendiri dan lembaga pendidikan yang pernah menjadi bagian dari perjalanan pendidikannya.
“Masripay harus datang dan memberikan penjelasan yang jelas. Buktikan bahwa tidak ada kesalahan,” ujar Amirudin.
Kuasa hukum juga berharap agar pihak berwajib segera menuntaskan kasus ini dengan profesional dan adil, sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di masyarakat.
Semua bukti terkait kasus ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.
Selain dilaporkan ke Polda Kalsel, laporan ini juga disampaikan ke Kapolri dan Mabes Polri sebagai bentuk keseriusan dalam pengawalan kasus ini.
“Kami berharap Polda Kalsel segera merespons dan menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya demi tegaknya hukum di Kalimantan Selatan,” pungkas Amirudin.